Gowa,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

**GOWA, BahanaMerdeka.com** — Pemilik RYK Kosmetik mendatangi Polres Gowa pada Jumat malam (9/10/2026), didampingi tim kuasa hukum dari kantor Sandy, S.H. & Partners. Kedatangan tersebut untuk meminta kejelasan mengenai perkara yang dilaporkan terhadap dirinya sekaligus membantah tudingan di media sosial yang menyebut dirinya melarikan diri ke Kabupaten Bulukumba.

Pemilik RYK Kosmetik menegaskan bahwa keberadaannya di Bulukumba bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan karena urusan keluarga dan pekerjaan suaminya di daerah tersebut.

“Sekali lagi saya tegaskan, saya bukan buronan. Saya ke Bulukumba karena suami saya ada pekerjaan di sana. Saya datang malam ini ke Polres Gowa untuk menanyakan persoalan ini,” ujarnya.

Kuasa Hukum Pertanyakan Informasi Status Hukum

Kuasa hukum RYK Kosmetik menyayangkan beredarnya informasi di media sosial yang, menurut pihaknya, menggiring opini seolah-olah kliennya telah berstatus tersangka atau buronan.

Berdasarkan keterangan penyelidik yang diterima pihak kuasa hukum, perkara tersebut disebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka. Namun, informasi mengenai perkembangan dan status resmi perkara itu masih perlu dikonfirmasi kepada Polres Gowa.

Kuasa hukum menegaskan bahwa seseorang yang dilaporkan tidak serta-merta dapat disebut sebagai tersangka, terlebih buronan, tanpa dasar dan keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pihaknya meminta masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum memperoleh informasi yang utuh dari sumber berwenang.

Komentar Facebook Disorot, Langkah Hukum Dipertimbangkan

Selain membantah tudingan yang beredar, pihak RYK Kosmetik juga menyoroti sejumlah komentar di Facebook yang dinilai merugikan nama baik kliennya.

Kuasa hukum mengaku telah mengumpulkan tangkapan layar komentar yang antara lain menyebut kliennya sebagai penipu dan menuduhnya mengambil suami orang.

“Kami sudah memiliki sejumlah tangkapan layar. Semuanya akan kami pelajari untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Kami berharap tidak ada lagi unggahan yang menggiring opini publik tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Meski demikian, ada atau tidaknya pelanggaran pidana harus ditentukan berdasarkan konteks pernyataan, keaslian bukti digital, keterkaitan akun, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pihaknya juga menyebut telah menempuh pelaporan kepolisian di wilayah Bulukumba terkait sejumlah unggahan yang dianggap merugikan kliennya.

Nyatakan Kooperatif, Minta Penanganan Profesional

Pemilik RYK Kosmetik bersama kuasa hukumnya menyatakan siap mengikuti proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. Mereka meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti, bukan tekanan opini di media sosial.

Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat menjatuhkan vonis sebelum fakta diperiksa. Sebutan seperti “buronan” maupun “penipu” perlu digunakan secara bertanggung jawab dan tidak boleh dianggap sebagai fakta hukum tanpa dasar yang jelas.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi Polres Gowa mengenai status perkara tersebut belum dicantumkan dalam rilis yang diterima redaksi.

**BahanaMerdeka.com** mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan prinsip jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak terkait untuk melengkapi informasi dalam pemberitaan ini.

**Rilis Tim Media Kabupaten Gowa**
**Redaksi BahanaMerdeka.com**