Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR, BahanaMerdeka.com — Pengalaman seorang nasabah berinisial AS terkait barang jaminan emas di Pegadaian Cabang Pongtiku, Makassar, memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan perlindungan konsumen dalam proses gadai hingga pelelangan.

AS mengaku barang jaminan emas miliknya telah masuk proses lelang setelah melewati masa jatuh tempo, namun dirinya mengaku tidak terlebih dahulu menerima pemberitahuan langsung melalui nomor telepon yang telah dicantumkan saat transaksi.

Saat dikonfirmasi, Pimpinan Cabang Pegadaian Jalan Pongtiku, Faizal, disebut menjelaskan bahwa proses tersebut telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan dalam perjanjian yang tercantum pada bagian belakang Surat Bukti Gadai (SBG).

Namun, penjelasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan dari AS.

Menurutnya, saat melakukan transaksi gadai, nasabah diminta mengisi identitas lengkap sesuai KTP, termasuk nomor telepon aktif. Jika nomor tersebut hanya dicatat sebagai administrasi, tetapi tidak digunakan untuk menyampaikan informasi penting mengenai jatuh tempo maupun rencana lelang, maka apa fungsi pencantuman nomor telepon nasabah tersebut?

“Kalau memang ada prosedurnya, kami tidak mempersoalkan. Yang menjadi pertanyaan, apakah nasabah benar-benar diberi informasi secara jelas sebelum barang jaminan masuk proses lelang?” ujar AS.

Aturan OJK Jadi Sorotan

Berdasarkan POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, yang berlaku sejak 27 Desember 2024, seluruh perjanjian antara perusahaan pergadaian dan nasabah wajib dituangkan secara tertulis, termasuk melalui Surat Bukti Gadai, dengan informasi yang wajib memenuhi ketentuan perjanjian.

POJK 39/2024 juga mengatur bahwa apabila pinjaman dengan benda jaminan berdasarkan hukum gadai belum dilunasi sampai tanggal jatuh tempo, perusahaan dapat melakukan lelang benda jaminan.

Artinya, lewatnya jatuh tempo memang dapat menjadi dasar proses lelang. Namun, mekanisme pelaksanaannya tetap harus dilihat secara utuh berdasarkan perjanjian, ketentuan OJK, serta prinsip perlindungan konsumen.

Menariknya, informasi resmi Pegadaian sendiri menyebut bahwa sebelum lelang dilakukan, Pegadaian akan memberikan pemberitahuan kepada nasabah. Pegadaian juga menyatakan nomor telepon terdaftar digunakan untuk menyampaikan informasi terkait lelang.

Karena itu, kasus yang disampaikan AS patut mendapat penjelasan lebih terbuka: apakah pemberitahuan sudah dilakukan, kapan dilakukan, melalui media apa, dan apakah terdapat bukti penyampaian kepada nasabah?

Jangan Sampai Nasabah Hanya Diberi Formulir

Tim Redaksi BahanaMerdeka menilai persoalan ini tidak semata-mata menyangkut apakah barang gadai boleh dilelang setelah jatuh tempo.

Yang juga penting adalah memastikan hak nasabah memperoleh informasi yang jelas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila benar nasabah tidak pernah menerima pemberitahuan sebagaimana mestinya, sementara data identitas dan nomor HP aktif telah dicatat ketika transaksi, maka persoalan tersebut layak diklarifikasi kepada manajemen Pegadaian dan pengawas terkait.

Sebaliknya, apabila Pegadaian memiliki bukti bahwa pemberitahuan telah disampaikan sesuai ketentuan, maka bukti tersebut juga penting dijelaskan kepada nasabah agar tidak muncul kesalahpahaman.

AS berharap persoalan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak hanya menandatangani atau menerima Surat Bukti Gadai, tetapi memahami seluruh ketentuan, terutama tanggal jatuh tempo, masa setelah jatuh tempo, serta mekanisme pelelangan.

BahanaMerdeka juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan perusahaan pergadaian yang berizin dan berada dalam pengawasan OJK. OJK menyediakan layanan konsumen melalui Kontak OJK 157 untuk pengecekan dan pengaduan sektor jasa keuangan.

Pertanyaan publik kini sederhana: jika nomor HP nasabah sudah diminta dan dinyatakan aktif, apakah pemberitahuan mengenai barang jaminan yang akan dilelang benar-benar telah dilakukan?

BahanaMerdeka menunggu penjelasan resmi dan hak jawab pihak Pegadaian Cabang Pongtiku maupun manajemen Pegadaian agar persoalan ini terang dan tidak merugikan pihak mana pun.

(AS/Makassar — BahanaMerdeka.com)