BAHANAMERDEKA NASIONAL | MAMUJU, SULAWESI BARAT — Dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta informasi mengenai dugaan penggelembungan anggaran yang dikaitkan dengan H. Sukman, yang disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di RSUD Mamuju, menjadi sorotan Tim Investigasi Media BahanaMerdeka.
Tim mendesak agar informasi tersebut ditelusuri secara menyeluruh melalui pemeriksaan dokumen, audit, dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang berwenang. Pasalnya, setiap penggunaan anggaran pada fasilitas pelayanan kesehatan publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, terdapat sejumlah persoalan yang perlu diklarifikasi, termasuk dugaan ketidaksesuaian barang dengan spesifikasi atau RAB serta informasi mengenai pemeriksaan yang disebut pernah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mamuju.
Namun, tim belum memperoleh dokumen resmi yang cukup untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, termasuk status pemeriksaan maupun tindak lanjutnya.
PPK TAK MERESPONS, KONFIRMASI DIRUT RSUD BERINISIAL dr. SF JUGA BELUM DIJAWAB
Dalam upaya memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak Media BahanaMerdeka telah berusaha mengonfirmasi H. Sukman melalui pesan WhatsApp terkait dugaan yang sedang ditelusuri.
Namun, hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan. Tim juga menduga nomor yang digunakan untuk menghubungi yang bersangkutan telah diblokir.
Tidak berhenti di situ, tim investigasi kemudian berupaya meminta klarifikasi kepada Direktur Utama RSUD Mamuju berinisial dr. SF guna memperoleh penjelasan mengenai persoalan tersebut, termasuk mekanisme pengawasan internal dan tindak lanjut atas informasi yang berkembang.
Namun, upaya konfirmasi kepada Dirut berinisial dr. SF tersebut juga belum mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan.
Ada apa dengan pihak-pihak terkait sehingga konfirmasi media belum memperoleh jawaban?
Pertanyaan tersebut patut diajukan sebagai bagian dari upaya memperoleh kejelasan, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak yang belum merespons telah melakukan pelanggaran.
Sikap tidak merespons konfirmasi tidak dapat dianggap sebagai pengakuan atas dugaan yang diberitakan. Meski demikian, penjelasan dari PPK maupun pimpinan rumah sakit sangat diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Tim Investigasi BahanaMerdeka menilai, klarifikasi terbuka akan membantu meluruskan informasi sekaligus memberikan kepastian kepada publik mengenai pengelolaan anggaran di lingkungan rumah sakit.
UU KEUANGAN NEGARA DAN ATURAN PENGADAAN JADI DASAR PENELUSURAN
Penelusuran ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengamanatkan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat terhadap peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur aspek pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan negara.
Apabila persoalan tersebut berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah, pelaksanaannya perlu diperiksa berdasarkan peraturan pengadaan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahan-perubahannya, dengan memperhatikan waktu dan jenis pengadaannya.
Sementara itu, apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi, penanganannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena itu, dugaan mark-up maupun ketidaksesuaian spesifikasi tidak cukup dinilai berdasarkan informasi lisan semata. Pemeriksaan harus dilakukan melalui dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, hasil pemeriksaan fisik, berita acara serah terima, bukti pembayaran, serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.
Pertanyaan mendasarnya: apakah barang dan pekerjaan yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan spesifikasi, volume, mutu, dan nilai kontrak yang telah ditetapkan?
Jawabannya harus diperoleh melalui pemeriksaan objektif dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
DIRUT RSUD, INSPEKTORAT, DAN KEJAKSAAN DIMINTA MEMBERIKAN KEJELASAN
Tim Investigasi BahanaMerdeka mendorong Direktur Utama RSUD Mamuju, aparat pengawasan internal pemerintah yang berwenang, serta Kejaksaan Negeri Mamuju untuk memberikan penjelasan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Hal yang perlu dipastikan antara lain apakah benar pernah dilakukan pemeriksaan terhadap persoalan yang dimaksud, apa objek pemeriksaannya, apakah ditemukan ketidaksesuaian, serta bagaimana tindak lanjutnya apabila terdapat temuan resmi.
Tim juga akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, maupun pertanggungjawaban kegiatan tersebut.
Penelusuran ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa informasi yang beredar diuji berdasarkan fakta dan, apabila ditemukan bukti pelanggaran, ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
BAHANAMERDEKA TEGASKAN HAK JAWAB TETAP TERBUKA
Media BahanaMerdeka menegaskan bahwa dugaan yang dikaitkan dengan H. Sukman maupun persoalan yang dimintakan klarifikasinya kepada Dirut RSUD Mamuju berinisial dr. SF masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, tim belum memperoleh tanggapan dari H. Sukman maupun Direktur Utama RSUD Mamuju berinisial dr. SF atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi kedua pihak untuk memberikan penjelasan, bantahan, hak jawab, serta dokumen pendukung guna melengkapi pemberitaan secara berimbang, sebagaimana prinsip yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tim Investigasi BahanaMerdeka menegaskan akan terus menelusuri informasi dan dokumen yang relevan. Apabila ditemukan bukti awal yang memadai, laporan dapat disampaikan kepada lembaga pengawasan atau aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Anggaran rumah sakit menyangkut kepentingan publik dan pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus dijawab melalui transparansi, pemeriksaan yang objektif, dan penegakan hukum apabila terbukti terdapat pelanggaran.
(Tim Investigasi Media BahanaMerdeka Nasional)
0Komentar