BahanaMerdeka.com | LUWU, SULAWESI SELATAN — Sengketa tanah seluas 373 meter persegi di Dusun Ulu Tondok, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, menjadi sorotan Tim Investigasi Media BahanaMerdeka Nasional. Persoalan ini melibatkan Bunga/Rasmi, yang mengaku memiliki dokumen pertanahan, dengan Sahabuddin, seorang ASN yang berprofesi sebagai guru di SDN Tondo Tangnga.
Tim investigasi menyoroti dugaan belum optimalnya upaya mediasi oleh Camat Larompong, Masdin Samad. Tim juga melakukan konfirmasi via Whatsap kepada Wakil Bupati Luwu terkait persoalan tersebut serta meminta klarifikasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu mengenai dugaan sengketa yang melibatkan seorang guru berstatus ASN.
CAMAT DINILAI PERLU LEBIH AKTIF, BUKAN SEKADAR MENYARANKAN JALUR HUKUM
Bunga/Rasmi mengaku memiliki dokumen pertanahan berupa surat ukur tertanggal 27 Mei 2010, Nomor 137/Larompong/2010, dengan luas objek 373 meter persegi.
Sementara itu, Sahabuddin disebut mengklaim tanah tersebut sebagai warisan keluarganya. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun tim, dokumen pendukung klaim warisan tersebut belum diperlihatkan kepada tim investigasi.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Camat Larompong, Masdin Samad, menyatakan bahwa kewenangan pemerintah kecamatan terbatas pada mediasi.
“Kalau ada pihak yang merasa tidak puas, bisa meminta pengantar untuk melanjutkan ke pengadilan. Kewenangan kami sebatas mediator/mediasi,” demikian penjelasannya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana upaya mediasi telah dilakukan. Tim meminta Camat Larompong menjelaskan apakah kedua pihak telah dipertemukan, dokumen masing-masing telah diperiksa, dan koordinasi dengan instansi pertanahan telah dilakukan.
Tim menegaskan, mediasi tidak seharusnya berhenti pada penjelasan mengenai keterbatasan kewenangan. Pemerintah kecamatan tetap diharapkan memfasilitasi komunikasi secara netral sesuai kewenangannya agar sengketa tidak berlarut-larut.
WABUP LUWU DAN KADISDIK DIMINTA MEMBERIKAN KEJELASAN
Tim Investigasi BahanaMerdeka Nasional turut mengonfirmasi WhatsApp Wakil Bupati Luwu Belopa terkait persoalan sengketa tanah tersebut, khususnya mengenai harapan masyarakat agar pemerintah memberikan perhatian terhadap penyelesaian konflik secara adil.
Tim juga meminta klarifikasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu mengenai dugaan sengketa yang melibatkan Sahabuddin, guru ASN di SDN Tondo Tangnga.
Konfirmasi tersebut dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan dan memastikan apakah terdapat aspek yang berkaitan dengan kewajiban, etika, atau disiplin aparatur sipil negara yang perlu ditelaah sesuai ketentuan.
Tim menegaskan bahwa status Sahabuddin sebagai guru ASN tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, apabila terdapat dugaan pelanggaran yang didukung bukti, instansi berwenang diharapkan menindaklanjutinya secara objektif dan profesional.
KLAIM KEPEMILIKAN WAJIB DIBUKTIKAN, BUKAN SEKADAR PENGAKUAN
Persoalan utama dalam sengketa ini adalah kepastian status hukum tanah, riwayat kepemilikan, serta keabsahan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya sepanjang sesuai dengan data dalam surat ukur dan buku tanah.
Karena itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu diminta memverifikasi dokumen, riwayat kepemilikan, dan batas fisik tanah yang disengketakan.
Klaim Bunga/Rasmi maupun klaim warisan yang disampaikan Sahabuddin harus diperiksa berdasarkan bukti yang sah. Tidak tepat apabila salah satu pihak dianggap benar hanya berdasarkan pengakuan sepihak tanpa pemeriksaan menyeluruh.
TIGA LANGKAH YANG DIMINTA TIM INVESTIGASI
Tim Investigasi Media BahanaMerdeka Nasional mendesak:
1. Camat Larompong agar menjelaskan langkah mediasi yang telah dilakukan dan memfasilitasi pertemuan kedua pihak secara netral.
2. Wakil Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Belopa agar memberikan klarifikasi sesuai kewenangan masing-masing atas persoalan yang dikonfirmasi tim.
3. Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu serta aparat berwenang agar memeriksa dokumen dan menindaklanjuti persoalan sesuai kewenangan apabila ditemukan bukti awal pelanggaran.
Media BahanaMerdeka Nasional membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Sahabuddin, Bunga/Rasmi, Camat Larompong, Wakil Bupati Kabupaten Luwu Belopa, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, serta pihak terkait lainnya.
Jangan biarkan sengketa masyarakat berlarut-larut tanpa kejelasan. Pemerintah harus hadir secara netral, dokumen harus diuji berdasarkan data resmi, dan setiap klaim kepemilikan wajib dipertanggungjawabkan sesuai hukum.
Tim Investigasi BahanaMerdeka Nasional akan terus mengawal persoalan ini demi memperoleh kejelasan, menjaga hak para pihak, serta mendorong penyelesaian yang adil dan transparan.
TIM INVESTIGASI MEDIA BAHANAMERDEKA NASIONAL
0Komentar