BAHANAMERDEKA NASIONAL | MAKASSAR, SULAWESI SELATAN
MAKASSAR — Pelaksanaan Paket Cetak Sawah Sulawesi Tengah 10 Tahun Anggaran 2026 yang dikerjakan CV Mitra Konstruksi menjadi sorotan Tim Investigasi Media BahanaMerdeka Nasional. Sejumlah persoalan yang diadukan masyarakat, mulai dari progres pekerjaan, status pengembalian uang muka sebesar Rp892.891.481, hingga informasi mengenai dugaan persoalan serupa, mendesak untuk ditelusuri secara transparan dan menyeluruh.
Biro Makassar AS menerima aduan masyarakat yang selanjutnya menjadi bahan penelusuran tim investigasi. Persoalan ini tidak cukup dijawab dengan penjelasan administratif semata. Dokumen kontrak, realisasi pekerjaan di lapangan, aliran pembayaran, serta bukti penyelesaian kewajiban keuangan perlu diperiksa agar tidak menyisakan pertanyaan mengenai akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Tim menegaskan, pemberitaan ini bukan bentuk vonis terhadap pihak tertentu. Namun, ketika muncul informasi mengenai kesenjangan progres pekerjaan dan kewajiban pengembalian uang muka dalam jumlah besar, penjelasan resmi dan pemeriksaan berbasis bukti merupakan hal yang patut diminta.
TARGET 150 HEKTARE, REALISASI DISEBUT BARU 3 HEKTARE: SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?
Berdasarkan data paket yang diterima tim, pekerjaan tersebut memiliki rincian sebagai berikut:
- Penyedia: CV Mitra Konstruksi.
- Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp5.139.191.782.
- Nilai penawaran: Rp4.464.457.407.
- Target luas pekerjaan: 150 hektare.
- Realisasi yang dilaporkan dalam informasi awal: sekitar 3 hektare.
- Nilai uang muka yang dipersoalkan: Rp892.891.481.
Angka realisasi 3 hektare tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pengukuran lapangan, laporan kemajuan pekerjaan, dan dokumen resmi dari instansi penanggung jawab.
Namun, apabila informasi itu terbukti benar, kesenjangan antara target dan realisasi pekerjaan patut mendapat perhatian serius. Publik berhak mengetahui apakah pekerjaan berjalan sesuai jadwal kontrak, apakah pernah dilakukan evaluasi atau teguran, serta tindakan apa yang telah diambil oleh pejabat berwenang.
Pertanyaan mendasarnya jelas: bagaimana pengawasan dilaksanakan? Bagaimana status kontraknya? Apakah pembayaran yang telah dilakukan sebanding dengan pekerjaan yang benar-benar terealisasi?
Jangan sampai persoalan progres pekerjaan dan pertanggungjawaban uang muka dibiarkan menggantung tanpa penjelasan yang dapat diuji.
UANG MUKA Rp892,89 JUTA: SUDAH DIKEMBALIKAN ATAU MASIH MENUNGGU KEJELASAN?
Nilai uang muka sebesar Rp892.891.481 menjadi salah satu titik penting yang harus diperjelas dalam penelusuran ini.
Tim Investigasi BahanaMerdeka Nasional mempertanyakan apakah uang muka tersebut telah dipertanggungjawabkan melalui mekanisme kontrak yang berlaku, diperhitungkan dalam pembayaran prestasi pekerjaan, atau wajib dikembalikan berdasarkan kondisi dan ketentuan kontrak yang bersangkutan.
Apabila memang terdapat kewajiban pengembalian, publik perlu mengetahui jumlah yang wajib dikembalikan, dasar penetapannya, batas waktu penyelesaian, serta bukti penyetoran apabila pembayaran telah dilakukan.
Sebaliknya, apabila kewajiban tersebut belum diselesaikan, instansi yang berwenang perlu menjelaskan langkah penagihan, tindak lanjut administratif, dan upaya pengamanan keuangan negara yang telah ditempuh.
Tim juga menyoroti pentingnya kejelasan informasi mengenai BPLIP Kelas I Makassar, yang disebut dalam informasi awal berkaitan dengan penyelesaian pengembalian uang muka. Peran, kewenangan, serta keterlibatannya dalam persoalan tersebut perlu dipastikan melalui keterangan resmi dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Uang muka bukan persoalan yang boleh dibiarkan tanpa perhitungan dan kejelasan pertanggungjawaban. Namun, penentuan ada atau tidaknya kerugian negara harus didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh, bukan semata-mata pada besarnya uang muka atau rendahnya progres pekerjaan.
DASAR HUKUM: PENGAWASAN ANGGARAN DAN KONTRAK WAJIB DIPERTANGGUNGJAWABKAN
Sejumlah peraturan yang relevan untuk ditelaah sesuai fakta dan dokumen kontrak meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Prinsip tersebut menjadi dasar penting untuk menilai apakah pelaksanaan program dan penggunaan anggarannya telah memenuhi tuntutan akuntabilitas.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Ketentuan mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara relevan untuk menilai kewajiban pejabat terkait dalam mengamankan keuangan negara serta menindaklanjuti tagihan atau kewajiban pembayaran yang timbul sesuai ketentuan.
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
Ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi landasan untuk menelaah pelaksanaan kontrak, pengendalian pekerjaan, pembayaran, evaluasi penyedia, serta tindakan yang dapat ditempuh apabila penyedia tidak memenuhi kewajibannya.
Penerapan ketentuan harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku pada saat proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak serta ketentuan peralihan yang relevan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Peraturan ini relevan dalam menilai efektivitas pengendalian intern, pengawasan, penilaian risiko, dan langkah pencegahan terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah.
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Peraturan ini menjadi landasan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh lembaga pemeriksa yang berwenang.
Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian penggunaan anggaran, pemeriksaan dapat membantu memastikan fakta, besaran kewajiban, dan tindak lanjut yang diperlukan.
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Apabila terdapat bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum dapat melakukan penelaahan dan penyelidikan sesuai kewenangannya.
Namun, keterlambatan pekerjaan, kewajiban pengembalian uang muka, ataupun ketidakcapaian target tidak otomatis membuktikan tindak pidana korupsi. Unsur pidana, perbuatan para pihak, serta akibat hukumnya harus dibuktikan melalui proses yang sah.
INFORMASI DUGAAN PERSOALAN BERULANG HARUS DIBUKA MELALUI BUKTI
Tim juga menerima informasi awal mengenai dugaan persoalan serupa yang dikaitkan dengan pihak penyedia. Informasi tersebut masih dalam penelusuran dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Agung Jack, Ketua Umum LSM Jangkar, bersama Ihksan dari Forum Merah Putih, disebut membenarkan adanya persoalan yang menjadi perhatian. Keterangan lengkap, dokumen pendukung, serta konfirmasi langsung dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara utuh.
Jika ditemukan dokumen mengenai pekerjaan lain yang bermasalah, aparat berwenang perlu menilai secara objektif apakah terdapat kesamaan pola, kelalaian pengawasan, pelanggaran kontrak, atau indikasi perbuatan melawan hukum.
Pejabat pembuat kebijakan dan pihak yang berwenang dalam proses pengadaan juga patut memastikan bahwa evaluasi terhadap kemampuan penyedia, pengalaman pekerjaan, dan pemenuhan kewajiban kontraktual dilakukan sesuai ketentuan.
Rekam jejak yang belum terverifikasi tidak boleh dijadikan dasar untuk menghakimi. Namun, informasi yang didukung bukti juga tidak semestinya diabaikan sebelum dilakukan pemeriksaan yang layak.
APH DIMINTA TURUN TANGAN, JANGAN BERHENTI PADA PEMERIKSAAN ADMINISTRATIF
Tim Investigasi Media BahanaMerdeka Nasional mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa yang berwenang menelaah persoalan ini sesuai tugas dan kewenangannya.
Penelusuran setidaknya perlu mencakup:
1. Kesesuaian antara target pekerjaan, laporan kemajuan, dan kondisi fisik di lapangan.
2. Dokumen kontrak, jadwal pelaksanaan, perubahan kontrak apabila ada, serta berita acara pemeriksaan pekerjaan.
3. Dasar pemberian uang muka dan mekanisme pengembaliannya sesuai kontrak.
4. Bukti pembayaran, perhitungan prestasi pekerjaan, serta status kewajiban keuangan yang masih harus diselesaikan.
5. Pelaksanaan pengawasan oleh pejabat terkait dan tindakan yang telah dilakukan ketika muncul kendala pekerjaan.
6. Informasi mengenai dugaan persoalan serupa yang dapat dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan independen.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran administratif atau kontraktual, tindakan harus ditempuh sesuai ketentuan pengadaan dan hukum administrasi yang berlaku. Jika terdapat bukti permulaan tindak pidana, penanganan selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai prosedur hukum.
Pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terbukti. Sebaliknya, dugaan kerugian negara juga tidak boleh dinyatakan telah terjadi sebelum dasar dan jumlahnya ditetapkan berdasarkan pemeriksaan yang berwenang.
CV MITRA KONSTRUKSI DAN INSTANSI TERKAIT DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Hingga informasi yang diterima tim ini ditindaklanjuti melalui konfirmasi resmi, sejumlah pertanyaan penting masih membutuhkan jawaban dari pihak terkait.
CV Mitra Konstruksi perlu menjelaskan progres aktual pekerjaan, kendala yang dihadapi, status kontrak, serta dasar dan penyelesaian pertanggungjawaban uang muka.
Instansi penanggung jawab paket juga perlu menjelaskan hasil evaluasi pekerjaan, status pembayaran, langkah pengawasan, dan tindakan yang telah dilakukan untuk memastikan kewajiban kontraktual dipenuhi.
Sementara itu, pihak yang disebut berkaitan dengan pengembalian uang muka perlu memberikan penjelasan mengenai kedudukan dan kewenangannya dalam proses tersebut.
Klarifikasi diperlukan agar publik mendapatkan informasi yang utuh, bukan sekadar berdasarkan aduan atau keterangan sepihak.
PROGRAM CETAK SAWAH MENYANGKUT KEPENTINGAN PUBLIK
Program cetak sawah bukan sekadar pekerjaan fisik dan pencairan anggaran. Program tersebut berkaitan dengan pembangunan pertanian, pemanfaatan lahan, dan kepentingan masyarakat yang membutuhkan hasil nyata.
Karena itu, apabila target pekerjaan tidak tercapai atau kewajiban keuangan belum diselesaikan, persoalan tersebut harus ditangani secara serius, transparan, dan terukur.
Tim Investigasi BahanaMerdeka Nasional menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui perkembangan penyelesaian pekerjaan serta pertanggungjawaban anggaran yang digunakan.
Jangan biarkan pertanyaan tentang progres pekerjaan dan uang muka ratusan juta rupiah berlarut-larut tanpa penjelasan resmi. Periksa dokumennya, uji realisasi di lapangan, telusuri aliran dan pertanggungjawaban dana, lalu tindak lanjuti setiap pelanggaran berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.
Tim investigasi akan terus menelusuri dokumen kontrak, realisasi fisik, bukti pembayaran, serta informasi mengenai dugaan persoalan serupa. Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi yang proporsional bagi CV Mitra Konstruksi, instansi penanggung jawab, BPLIP Kelas I Makassar, dan pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan aduan serta informasi awal yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Seluruh dugaan yang disampaikan tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan atau kesimpulan hukum terhadap pihak mana pun.
TIM INVESTIGASI BIRO MAKASSAR AS
BAHANAMERDEKA NASIONAL
0Komentar