Soppeng,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, S.E., menghadiri Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Region II yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Claro Hotel Makassar, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mempercepat penyusunan dokumen RDTR sebagai landasan penataan ruang yang terencana, tertib, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan perwakilan kementerian dan lembaga, 73 bupati dan wali kota, jajaran pemerintah daerah, serta perwakilan kantor BPN dan kantor pertanahan dari wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua, baik secara langsung maupun daring.
Dalam laporannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Chriesty Elisabeth Lengkong, menjelaskan bahwa RDTR merupakan instrumen operasional penataan ruang yang menjadi acuan dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang.
Keberadaan dokumen ini sangat penting untuk memastikan setiap aktivitas pembangunan berjalan sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan.
Ia juga menekankan bahwa percepatan penyusunan RDTR membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kesiapan data dan informasi, penyusunan teknis, pembahasan lintas sektor, persetujuan substansi, hingga penetapan dokumen dan digitalisasi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Suyus Windayana, dalam arahannya menegaskan pentingnya koordinasi dan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat penyelesaian dokumen RDTR.
Menurutnya, percepatan penyusunan RDTR diharapkan mampu mendukung tertib tata ruang, memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan lahan, serta menciptakan iklim investasi yang sehat di daerah.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung upaya tersebut, kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas oleh Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN bersama para bupati dan wali kota. Penandatanganan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam mendorong percepatan penyusunan RDTR di wilayah masing-masing.
Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, S.E., menyampaikan bahwa RDTR memiliki peran strategis dalam memastikan pembangunan di Kabupaten Soppeng berjalan lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan peruntukan ruang.
Menurutnya, keberadaan RDTR tidak hanya penting untuk mendukung penataan kawasan permukiman, perdagangan, dan pertanian, tetapi juga menjadi landasan dalam membuka peluang investasi serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memanfaatkan ruang.
“Percepatan penyusunan RDTR sangat penting agar pembangunan daerah dapat berjalan secara terencana dan berkelanjutan. Dengan adanya kepastian tata ruang, pemanfaatan lahan dapat lebih tertib dan peluang investasi di Kabupaten Soppeng dapat dikembangkan sesuai dengan potensi daerah,” demikian penekanan Bupati dalam komitmen mendukung percepatan penyusunan RDTR.
Bupati berharap proses penyusunan dokumen RDTR dapat dipercepat melalui koordinasi dan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat Kabupaten Soppeng.

0Komentar