BahanaMerdeka.com | SULAWESI SELATAN — Tim Investigasi LSM Jangkar Nasional meminta aparat penegak hukum (APH) menelaah secara transparan polemik video viral yang melibatkan owner Fenny Frans, terutama terkait dugaan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan dan advokat.
Tim Investigasi Jangkar Nasional berpandangan bahwa persoalan tersebut tidak cukup disikapi sebagai polemik di media sosial. Apabila terdapat dugaan penghinaan atau perbuatan yang melanggar hukum, persoalan itu perlu diperiksa secara objektif berdasarkan bukti, konteks pernyataan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta agar persoalan ini ditangani secara transparan dan profesional. Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, tetapi kebebasan berekspresi harus disertai tanggung jawab serta penghormatan terhadap profesi orang lain,” demikian sikap Tim Investigasi LSM Jangkar Nasional untuk dipublikasikan melalui Media BahanaMerdeka.
Jangkar Nasional menegaskan, wartawan menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sedangkan advokat menjalankan profesinya berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kedua profesi tersebut memiliki kedudukan dan fungsi masing-masing dalam kehidupan bermasyarakat dan penegakan hukum.
Meski demikian, dugaan pelanggaran hukum tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan potongan video yang beredar. Penilaian harus mempertimbangkan rekaman utuh, konteks pernyataan, pihak yang dituju, serta bukti pendukung lainnya.
Tim Investigasi Jangkar Nasional meminta APH melakukan penelaahan apabila ditemukan indikasi tindak pidana. Jika terbukti terdapat pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, tanpa tebang pilih dan tanpa mengabaikan hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi.
Jangkar Nasional juga mengingatkan pentingnya etika komunikasi di ruang publik. Kritik terhadap wartawan maupun advokat tetap diperbolehkan, tetapi hendaknya disampaikan secara proporsional, bukan melalui penghinaan atau serangan terhadap martabat profesi.
Di sisi lain, Fenny Frans tetap harus diberikan ruang untuk menjelaskan maksud pernyataannya agar persoalan ini tidak berkembang menjadi penghakiman sepihak.
“Kami berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak mengendalikan ucapan di media sosial. Hormati profesi wartawan dan advokat, kedepankan klarifikasi, serta percayakan penilaian dugaan pelanggaran hukum kepada aparat yang berwenang,” tegas Tim Investigasi LSM Jangkar Nasional.
Jangkar Nasional berharap penanganan persoalan ini dapat memberikan kejelasan kepada publik, menjaga kehormatan profesi, serta mendorong terciptanya komunikasi yang sehat, santun, dan bertanggung jawab di ruang digital.
Catatan Redaksi: Berita ini merupakan penyampaian pandangan Tim Investigasi LSM Jangkar Nasional. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan pihak yang berwenang berdasarkan pemeriksaan bukti dan ketentuan yang berlaku. Hak jawab dan klarifikasi seluruh pihak tetap terbuka sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim mksr)
0Komentar