Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Mrtdrka,Com
BahanaMerdeka.com | MAKASSAR — Polemik pernyataan pemilik skincare Fenny Frans dalam siaran langsung TikTok berbuntut proses hukum. Forum Jurnalis Sulsel Bersatu resmi melaporkan persoalan tersebut ke SPKT Polda Sulawesi Selatan, Senin (19/10/2026), atas dugaan ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Informasi rilis: Muliadi Pers Makassar.

Laporan diwakili Muhammad Ilyas Nurdin, didampingi penasihat hukum Sandy, S.H., yang akrab disapa Dhito. Forum berharap aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti laporan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Polemik mencuat setelah beredarnya video siaran langsung TikTok yang memuat ucapan berbahasa daerah, “Tidak mallaka, ikau wartawan ngaseng.” Forum menilai pernyataan tersebut perlu diklarifikasi karena berpotensi menimbulkan polemik dan melukai martabat profesi jurnalistik.

Sandy menegaskan bahwa kemarahan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merendahkan profesi orang lain di ruang publik.

“Setiap profesi harus dihormati. Kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini terang dan tidak berkembang menjadi kegaduhan berkepanjangan. Kami berharap semua pihak tetap menahan diri dan tidak terprovokasi,” tegasnya.

UU Pers dan UU ITE Jadi Sorotan

Forum meminta penyidik mengkaji perkara berdasarkan bukti, konteks ucapan, serta ketentuan hukum yang benar-benar relevan.

Sejumlah aturan yang perlu dicermati antara lain:

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 mengenai kemerdekaan pers dan Pasal 18 ayat (1) mengenai tindakan yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Penerapannya harus didasarkan pada pembuktian unsur hukum, bukan semata-mata karena adanya ucapan kasar.

UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, termasuk ketentuan mengenai serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui media elektronik. Penerapan pasalnya harus memperhatikan unsur delik, konteks, serta ketentuan peralihan yang berlaku.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, perlu menjadi acuan dalam menilai ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik sesuai perbuatan yang dilaporkan.

Forum juga meminta penyidik menilai secara objektif apakah ucapan yang dipersoalkan merupakan kritik, luapan emosi, penghinaan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Minta Klarifikasi dan Proses yang Transparan

Forum Jurnalis Sulsel Bersatu berharap Polda Sulsel menindaklanjuti laporan sesuai prosedur, memeriksa bukti rekaman secara utuh, serta meminta keterangan pihak-pihak terkait secara proporsional.

Forum juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan potongan video tanpa konteks, tidak melakukan perundungan, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi langsung dari Fenny Frans yang dapat dimuat dalam naskah ini. Redaksi BahanaMerdeka.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Fenny Frans maupun pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan sebagaimana prinsip jurnalistik dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi rilis Muliadi Pers Makassar. Status laporan dan dugaan pelanggaran hu kum tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian. Laporan polisi bukan bukti bahwa seseorang telah bersalah.
(Muliadi mksr)