MAKASSAR, BahanaMerdeka.com** — Penyaluran Bantuan Pangan Beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) alokasi Juli–September 2026 di Kelurahan Ujung Pandang Baru, Kecamatan Tallo, Makassar, menuai keluhan. Juarni mengaku belum menerima bantuan meski membawa undangan bernomor urut 43.
Menurut Juarni, petugas kelurahan menunda penyaluran dengan alasan terdapat ketidaksesuaian data dan akan dikonfirmasi kepada Bulog. Namun, saat kembali ke kantor kelurahan bersama keluarganya, ia mengaku justru mendapat penjelasan bahwa dirinya masuk kategori desil 10.
Juarni mempertanyakan dasar penetapan tersebut serta tindak lanjut konfirmasi data yang sebelumnya dijanjikan. Ia berharap persoalannya diperiksa secara terbuka agar tidak dirugikan akibat kemungkinan kekeliruan administrasi.
Persoalan ini perlu dijelaskan berdasarkan **UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik** dan **UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik**, khususnya terkait kepastian pelayanan dan akses terhadap informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku. Penentuan penerima bantuan juga harus mengacu pada kriteria program dan data resmi yang berlaku.
Lurah Ujung Pandang Baru dan Bulog diminta menjelaskan alasan penundaan, sumber data penerima, serta dasar informasi desil 10 yang disampaikan kepada Juarni. Instansi pengelola data sosial juga perlu memastikan tersedia mekanisme pemeriksaan dan pembaruan data apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Undangan penerimaan bantuan tidak otomatis menjamin seseorang memenuhi seluruh persyaratan. Namun, warga berhak memperoleh penjelasan yang jelas dan tindak lanjut sesuai prosedur. Hingga berita ini disusun, dugaan kekeliruan data maupun pelampauan kewenangan belum dapat disimpulkan dan masih memerlukan klarifikasi pihak terkait.
**Laporan: Ical ViuViu**
**Media BahanaMerdeka.com**
0Komentar