Satuan Lalu Lintas Polres Soppeng meningkatkan kegiatan patroli melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau dikenal dengan istilah knalpot brong.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 17 September 2026, mulai pukul 21.00 WITA hingga selesai di sejumlah wilayah hukum Polres Soppeng. Patroli dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres Soppeng IPDA Fahril Nurdin, S.H., bersama personel Satlantas.
Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Dari hasil patroli di sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Watansoppeng, petugas mengamankan 27 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi kelayakan.
Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penggunaan kendaraan di jalan raya harus memperhatikan ketentuan teknis dan tidak mengabaikan kenyamanan serta hak pengguna jalan lainnya.
“Kami mengingatkan para pengendara untuk menggunakan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tidak hanya berkaitan dengan aturan lalu lintas, tetapi juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat,” tegas Kapolres.
Menurutnya, kegiatan patroli dan penindakan akan dilakukan secara terukur sebagai bagian dari upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib di wilayah hukum Polres Soppeng.
“Kami mengajak masyarakat, khususnya pengguna kendaraan roda dua, untuk bersama-sama menjaga ketertiban berlalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan di jalan,” lanjutnya.
Kegiatan KRYD Satlantas Polres Soppeng tersebut berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali.
0Komentar