PINRANG, 18-9-26 BahanaMerdeka.com — Beras bantuan pangan yang dilaporkan diduga berkutu dan mengeras di Desa Mattombong, Kabupaten Pinrang, kembali menjadi sorotan Tim Investigasi LSM Jangkar Nasional. Persoalan utamanya bukan sekadar penggantian beras, tetapi bagaimana pengawasan dilakukan sebelum beras sampai ke tangan masyarakat.
Beras tersebut dilaporkan didistribusikan pada Kamis, 10 September 2026. Persoalan kemudian mencuat setelah Kepala Desa Mattombong, Tahir, menyampaikan kondisi beras tersebut melalui video yang beredar di media sosial pada Senin, 14 September 2026.
Persoalan kemudian dikonfirmasi kepada pihak Perum BULOG Kanwil Sulselbar melalui WhatsApp. Pejabat berinisial ML menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah ditindaklanjuti dan beras telah diganti.
Namun, dalam konfirmasi terakhir, awak media yang sebelumnya sempat berkomunikasi dengan ML melalui WhatsApp dengan baik disebut mendapati kontaknya telah diblokir. Kondisi tersebut menjadi catatan tersendiri di tengah kebutuhan publik terhadap keterbukaan informasi mengenai pengawasan beras bantuan.
Ketua Umum LSM Jangkar, Agung Jack, menegaskan pihaknya tidak sedang memvonis atau menuduh adanya kesalahan tertentu di tubuh BULOG.
“Kami tidak memvonis siapa pun. Kami hanya berharap BULOG lebih proaktif dan memperketat pengawasan sebelum beras disalurkan kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat lebih dahulu menemukan persoalan mutu yang seharusnya bisa diketahui dalam proses pemeriksaan,” tegas Agung Jack.
Menurutnya, penggantian beras merupakan langkah penanganan yang patut diapresiasi. Namun, publik tetap membutuhkan penjelasan mengenai proses pemeriksaan dan pengawasan sebelum distribusi.
“Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana mekanisme pemeriksaannya. Apakah beras diperiksa sebelum dikirim, siapa yang melakukan pemeriksaan, dan bagaimana standar kelayakannya? Ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Sorotan tersebut sejalan dengan prinsip keamanan pangan. UU Nomor 18 Tahun 2012 mengatur bahwa pangan yang beredar harus memenuhi standar keamanan dan mutu, sementara PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan—yang telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2026—menekankan penyelenggaraan keamanan pangan sepanjang rantai pangan.
LSM Jangkar berharap BULOG tidak hanya menyelesaikan persoalan setelah keluhan muncul, tetapi memperkuat pemeriksaan sejak sebelum distribusi, termasuk terhadap stok bantuan pangan lainnya.
Kini yang ditunggu adalah penjelasan BULOG mengenai mekanisme pengawasan tersebut. Masyarakat berhak mendapatkan bantuan pangan yang layak, aman, dan bermutu.
BahanaMerdeka.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Perum BULOG Kanwil Sulselbar, BULOG Cabang Pinrang, Pemerintah Desa Mattombong, PBP, maupun pihak terkait lainnya.
(Tim Mksr)
0Komentar