"

Belopa,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
BELOPA, LUWU — Proyek rekonstruksi Jembatan Dusun Malutu, Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, senilai sekitar Rp1,78 miliar dari Hibah APBN TA 2025, kembali disorot Tim Investigasi LSM Jangkar.

Sorotan muncul setelah tim menemukan sejumlah kondisi material di lapangan yang dinilai perlu diuji, khususnya terkait mutu material, volume pekerjaan dan kesesuaian spesifikasi teknis dengan kontrak.

Untuk memperoleh klarifikasi berimbang, tim menghubungi pihak BPBD Luwu berinisial AM melalui WhatsApp. Namun AM menyatakan persoalan tersebut bukan ranahnya dan menyarankan agar konfirmasi diarahkan langsung kepada pimpinan.

Tim kemudian menghubungi Kepala BPBD Luwu berinisial AB melalui WhatsApp pribadi untuk meminta penjelasan. Namun hingga berita ini diterbitkan, AB belum memberikan respons.

Sikap tersebut menjadi perhatian Jangkar. Menurut tim, proyek bernilai miliaran rupiah semestinya dapat dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai kontrak, spesifikasi teknis, volume, mutu material, pengawasan hingga pembayaran.

“Kalau benar seluruh pekerjaan sesuai ketentuan, tentu harus bisa dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan teknis. Diamnya pejabat berwenang justru menimbulkan pertanyaan publik,” tegas Tim Jangkar.

Jangkar juga menilai perlu ditelusuri apakah seluruh tahapan proyek berjalan transparan dan independen atau terdapat dugaan pengaturan/kongkalikong terselubung dalam pelaksanaan, pengawasan, pemeriksaan maupun pembayaran.

Namun, Jangkar menegaskan dugaan tersebut bukan kesimpulan akhir dan harus dibuktikan melalui audit, pemeriksaan teknis serta dokumen resmi.

Tim meminta Inspektorat dan aparat pengawasan terkait tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi juga turun langsung memeriksa mutu dan volume fisik pekerjaan.

Pengelolaan anggaran negara wajib berpedoman pada prinsip tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab sebagaimana prinsip UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sementara penyelenggaraan jasa konstruksi juga wajib memenuhi ketentuan teknis dan keselamatan sebagaimana UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Jika pemeriksaan resmi nantinya menemukan penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Jangkar menyatakan akan menelusuri kontrak, HPS, spesifikasi, volume, sumber material, hasil pemeriksaan, progres hingga dokumen pembayaran proyek tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPBD Luwu AB belum memberikan tanggapan. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi BPBD Luwu, pelaksana, konsultan pengawas dan pihak terkait lainnya.

(Tim)