Belopa,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
LUWU — Jembatan Dusun Malutu, Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, senilai Rp1,78 miliar yang dibangun melalui dana hibah rehabilitasi/pemulihan pascabencana BNPB kini menuai sorotan tajam.

Ironisnya, jembatan tersebut telah diresmikan pada 13 Februari 2026, sementara sejumlah informasi mengenai pelaksanaan fisiknya justru masih menyisakan pertanyaan serius.

Tim LSM Jangkar menelusuri sejumlah dugaan kejanggalan, mulai dari kedalaman pondasi, konstruksi sumuran, pembesian, mutu material, penggunaan beton hingga proses pengawasan pekerjaan.

Informasi lapangan menyebut pondasi diduga hanya sekitar 5 meter, sementara terdapat dugaan persoalan pada kemiringan sumuran, pembesian yang dinilai tidak sesuai spesifikasi, penggunaan besi polos, sambungan tulangan yang dipertanyakan serta material yang diduga bercampur tanah.

Bahkan, terdapat informasi bahwa struktur sempat mengalami pergeseran ketika proses penimbunan berlangsung.

Jika benar, persoalannya bukan lagi sekadar soal kualitas pekerjaan, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat pengguna jembatan.

Rp1,78 Miliar, Wajar atau Perlu Dibongkar di Atas Meja Audit?

Nilai pekerjaan sekitar Rp1,78 miliar juga menjadi pertanyaan. Informasi dari pekerja menyebut biaya pekerjaan secara wajar diperkirakan berada pada kisaran Rp700 juta hingga Rp1 miliar.

Angka tersebut tentu bukan bukti adanya mark-up, namun perbedaan persepsi nilai tersebut semestinya diuji melalui audit volume, harga satuan, spesifikasi, kontrak, pembayaran dan hasil pekerjaan.

Jangkar meminta auditor tidak hanya memeriksa dokumen di atas meja, tetapi turun langsung ke lapangan.

Sebab, proyek konstruksi dapat terlihat selesai secara administratif, tetapi kualitas dan kesesuaiannya dengan kontrak harus dibuktikan secara teknis.

PA BPBD Luwu Disorot

Sorotan juga diarahkan kepada PA/Kepala BPBD Luwu selaku pihak yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan sesuai kewenangan yang diberikan.

Jangkar mempertanyakan apakah proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemeriksaan dan pembayaran telah dilakukan sesuai ketentuan.

Apalagi muncul informasi mengenai tumpang tindih pengawasan antara BPBD, Dinas PUTR dan konsultan pengawas.

Jangkar menduga kuat ada persoalan dalam pelaksanaan tugas dan pengawasan apabila berbagai dugaan ketidaksesuaian tersebut benar terjadi.

Tak Takut Media atau Enggan Menjawab?

Upaya konfirmasi kepada pihak terkait juga menjadi bagian penting dalam penelusuran ini.

PA/Kepala BPBD Luwu, PPK, Dinas PUTR, konsultan pengawas dan kontraktor akan dimintai penjelasan mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

Jangkar menilai, pejabat publik tidak semestinya alergi terhadap pertanyaan media, terlebih persoalan yang disorot berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dan fasilitas publik.

Jika pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi dan aturan, maka apa yang perlu ditakutkan untuk menjelaskannya kepada publik?

Sebaliknya, sikap bungkam atau tidak memberikan klarifikasi justru berpotensi memperbesar tanda tanya publik—meski diamnya seorang pejabat tidak dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran.

UU Jasa Konstruksi Jadi Ujian

Dugaan tersebut perlu diuji berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta ketentuan pelaksanaannya, khususnya mengenai pemenuhan standar keamanan, keselamatan dan mutu konstruksi.

Sementara dari sisi pengelolaan anggaran, pelaksanaan kegiatan pemerintah juga wajib memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil dan akuntabel sebagaimana kerangka regulasi pengadaan pemerintah.

Jika kemudian ditemukan unsur penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara, persoalan tersebut tentu dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila unsur pidananya terpenuhi.

Jangkar: Jangan Cukup Audit Administrasi

Jangkar mendesak Inspektorat/APIP, BPK/BPKP dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Audit harus mencakup dokumen pengadaan, kontrak, RAB/HPS, volume, harga satuan, progres, pembayaran, spesifikasi teknis, mutu beton, pembesian, kedalaman pondasi dan hasil pekerjaan.

Bila perlu, dilakukan uji teknis independen terhadap struktur jembatan untuk memastikan keamanan dan kelayakannya.

Sebab pertanyaan terbesarnya bukan hanya “berapa uang yang dibelanjakan?”, tetapi juga:

“Apakah Rp1,78 miliar itu benar-benar menghasilkan jembatan yang sesuai kontrak, standar teknis dan aman digunakan masyarakat?”

Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit dan pemeriksaan resmi. Jangkar juga membuka ruang seluas-luasnya bagi PA/Kepala BPBD, PPK, Dinas PUTR, konsultan pengawas maupun kontraktor untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

(Tim Investigasi)