PANGKEP — BahanaMerdeka.com — Dugaan biaya pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di Pelabuhan Pangkep kembali disorot tajam Tim Investigasi LSM Jangkar Nasional.
Jangkar menduga biaya pengurusan kapal besi lebih mahal dibanding kapal kayu, sementara jumlah kapal kayu yang disebut mencapai lebih dari 30 unit, ditambah sejumlah kapal besi.
Jika dugaan tersebut benar, Jangkar mempertanyakan apakah perbedaan biaya itu memiliki dasar tarif resmi, atau justru muncul dari mekanisme pelayanan dan pengurusan yang belum transparan.
“Kalau kapal besi dikenakan biaya lebih besar, harus jelas dasar perhitungannya. Jangan sampai perbedaan jenis kapal justru menjadi celah munculnya biaya tambahan yang tidak jelas dasar hukumnya,” tegas Tim Investigasi Jangkar.
Sorotan semakin tajam karena jumlah kapal yang melakukan pengurusan cukup banyak. Dengan puluhan kapal, setiap selisih biaya per kapal tentu dapat membentuk nilai akumulasi yang besar.
Jangkar juga mempertanyakan dugaan keberadaan tim khusus/operasional yang melayani pengurusan pemilik kapal.
“Siapa yang membentuk tim tersebut, apa dasar kewenangannya, dan apakah boleh menerima atau mengurus pembayaran? Semua harus terang,” ujar Jangkar.
Humas Syahbandar Disebut Tidak Mengetahui
Dalam komunikasi dengan Humas UPP Kelas II Maccini Baji/Syahbandar Pangkep, Pak Agung, Jangkar menyebut mendapat jawaban bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan biaya SPB tersebut.
Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pelayanan dan pengawasan internal.
Jangkar meminta pihak Syahbandar membuka secara terang tarif resmi SPB, rincian biaya, dasar hukum, mekanisme pembayaran, serta dasar pembentukan tim pelayanan.
Penerbitan SPB saat ini diatur antara lain melalui Permenhub PM 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan, yang tercatat masih berlaku di JDIH Kementerian Perhubungan.
Sementara ketentuan PNBP Kementerian Perhubungan juga harus mengacu pada ketentuan tarif PNBP yang berlaku.
“Kalau biaya tersebut resmi, buka dasar hukumnya. Kalau ada jasa tambahan, jelaskan siapa penyedianya dan dasar penarikannya. Jangan sampai pemilik kapal membayar lebih dari ketentuan tanpa mengetahui ke mana uangnya mengalir,” tegas Jangkar.
Jangkar menyatakan akan menelusuri data kapal, dokumen SPB, bukti pembayaran dan mekanisme pelayanan untuk memastikan apakah dugaan perbedaan biaya tersebut memiliki dasar yang sah.
BahanaMerdeka.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada UPP Kelas II Maccini Baji/Syahbandar Pangkep dan pihak terkait lainnya.
(Tim Jangkar–Mksr)
0Komentar