● *DASAR* :
Laporan Polisi Nomor : LP/B/19/IX/2026/SPKT/POLSEK LILIRIAJA/POLRES SOPPENG/POLDA SULAWESI SELATAN , Tanggal 25 September 2026.
● *WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN* :
Pada hari Rabu Tanggal 23 September 2026 Sekira pukul 16.00 Wita di Teppo’e Kel.Appanang Kec.Liliriaja Kab.Soppeng
● *IDENTITAS PELAKU* :
Nama : YAYA RINALDI
Umur : 30 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Pacongkang Desq Barang Kec.Liliriaja Kab.Soppeng
● *BARANG BUKTI* :
- 1 (satu) Unit Motor dengan merek Yamaha Nmax warna Hitam
- 1 (satu) Unit Handphone dengan Merek Vivo Warna Hitam
● *KRONOLOGIS KEJADIAN*:
Bahwa benar pada hari dan tanggal tersebut di alas telah datang ke Polsek Liliriaja Melaporkan bahwa Telah Terjadi PENCURIAN Dimana korban pada saat tidur pelaku mengambil kunci motor disamping korban kemudian pergi membawa motor krerumah Lelaki VIKRAM dan Lelaki VIKRAM menyuruh pelaku mengambil paket di Kota Sengkang namun pelaku tidak Kembali lagi kesoppeng dan membawa motor tersebut kabur Adapun ciri_ciri motor tersebut No Pol DW 3064 QE Type Yamaha Jenis B6H-F A/T Tahun Pembuatan 2021 Warna Hitam Nomer Rangka MH3SG5670MK061347 Nomer Mesin G3L8E0649269 Atas Kejadian Tersebut korban Mengalami Kerugian sebesar Rp. 23.000.000,00 (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah dan Alas Kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke pihak berwajib.
● *KRONOLOGIS PENANGKAPAN*:
pada hari Jumat tanggal 25 September 2026 sekira pukul 16.00 Wita di Ulugalung Desa Lempa Kec.Pammana Kab.Wajo anggota personil Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian berdasarkan hasil penyelidikan anggota mendapatkan informasi bahwa terduga sedang berada di Kab.Wajo dan karena hal tersebut anggota langsung menuju ke tempat tersebut dan setelah sampai anggota menemukan terduga pelaku kemudian anggota langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan selanjutnya melakukan introgasi awal.
● Adapun hasil introgasi awal yang dilakukan
terduga pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dilaporkan oleh korban
● TINDAK LANJUT.
Mengamankan terduga pelaku di Mapolres Soppeng guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
0Komentar