Maros,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAROS — BahanaMerdekav.com — Proyek Rehabilitasi Gedung Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp3.553.216.000 kembali menjadi sorotan. Tim investigasi LSM Jangkar mempertanyakan kualitas pekerjaan sekaligus meminta kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek tersebut.

Berdasarkan data tender, proyek ini memiliki pagu Rp4 miliar, HPS Rp3.629.200.000, dan dikerjakan Putra Manrajai Konstruksi dengan nilai kontrak Rp3.553.216.000.

Sorotan tim muncul setelah pemantauan lapangan yang memunculkan dugaan adanya pekerjaan yang tidak sesuai standar mutu atau berpotensi dikerjakan asal-asalan. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis terhadap volume, material, metode pelaksanaan dan kesesuaian pekerjaan dengan kontrak.

Yang menarik, ketika tim LSM Jangkar melakukan konfirmasi kepada Kakankemenag Kabupaten Maros, Nurhalik, terkait proyek tersebut, yang bersangkutan menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak menangani pekerjaan tersebut.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada tim, proyek tersebut merupakan urusan Kakanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru: siapa sebenarnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK, pejabat pengawas, dan pihak yang bertanggung jawab memastikan pekerjaan rehabilitasi gedung tersebut sesuai kontrak?

Tim LSM Jangkar menilai, persoalan tidak boleh berhenti pada saling lempar kewenangan. Proyek menggunakan uang negara miliaran rupiah, sehingga struktur pengadaan, penanggung jawab kontrak, pengawasan dan hasil pekerjaan harus dapat dijelaskan secara transparan.

Dalam pengadaan pemerintah, pelaksanaan pekerjaan wajib mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. 

Sementara dari sisi konstruksi, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur antara lain penyelenggaraan jasa konstruksi, tanggung jawab dan kewenangan, mutu, serta aspek keamanan dan keselamatan konstruksi. UU tersebut masih berlaku dengan perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. 

LSM Jangkar mendesak Kanwil Kemenag Sulsel maupun pejabat yang secara administratif bertanggung jawab atas proyek tersebut tidak bungkam. Klarifikasi diperlukan untuk menjawab apakah seluruh pekerjaan benar-benar sesuai RAB, spesifikasi teknis, kontrak dan standar mutu yang dipersyaratkan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian volume atau kualitas, tim mendorong APIP/Inspektorat dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan teknis serta administrasi untuk memastikan tidak terjadi kerugian negara.

Tim juga menegaskan, tudingan pekerjaan asal-asalan bukan kesimpulan akhir, melainkan dugaan yang harus diuji berdasarkan bukti teknis dan dokumen kontrak.

BahanaMerdeka.com memberikan ruang hak jawab kepada Kakanwil Kemenag Sulsel, Kakankemenag Maros Nurhalik, PPK, pengawas maupun pihak kontraktor untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.

**(Tim)**