"
Kendari,Provinsi Sulawesi Tenggara Indonesia,Bahana Merdeka,Com
*KENDARI - FC BahanaMerdeka.com* - Proyek jalan nasional di PPK 1.1 Satker PJN Wilayah I Sultra TA 2022-2024 disorot tajam.

LSM Jangkar tidak hanya menyoroti dugaan ketidaksesuaian mutu dan volume, tapi juga menduga ada pengaturan tim kerja hingga kontraktor yang dikendalikan pimpinan pengguna anggaran.

> "Kami duga ada pola pengaturan dari atas, termasuk bagaimana tim bekerja dan kontraktor menjalankan pekerjaan. Aparat harus buka dokumen dan periksa siapa pengambil keputusan serta siapa yang menikmati keuntungan," tegas LSM Jangkar.

*Mutu dan Volume Dipertanyakan*

Proyek yang disorot:
- Peningkatan Jalan Lelewawo - Porehu
- Jalan Bangsala - Ponggi
- Preservasi Jalan Lelewawo - Batu Putih
- Preservasi Jalan Tolala - Lelewawo

Dugaan teknis: LPA Kelas A di lapangan sekitar 12 cm, sementara kontrak 15 cm. Juga soal agregat, prime coat/tack coat, komposisi AC-BC, kepadatan dan temperatur hamparan aspal.

Jangkar minta tidak debat kusir. Solusinya: *joint measurement, core drill dan uji lab.*

*Bukan Hanya Fisik Jalan*

Jangkar desak aparat telusuri rantai keputusan: perencanaan, HPS/RAB, tender, pelaksanaan kontrak, pengawasan, persetujuan material, pengukuran volume, pembayaran, hingga perubahan pekerjaan.

> "Kalau tidak ada pengaturan, pemeriksaan akan membersihkan nama semua pihak. Jika ada hubungan khusus dan intervensi, harus ada pertanggungjawaban," ujarnya.

Jangkar ingatkan, penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara wajib diuji dengan UU Tipikor Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001. Termasuk dugaan fee/gratifikasi.

*Desak Periksa Menyeluruh*

Jangkar minta APH dan auditor periksa:

Dokumen kontrak dan adendum, HPS/RAB dan tender, struktur dan kewenangan tim kerja, dokumen pengawasan dan QC, volume dan pembayaran, hasil joint measurement, core drill dan ketebalan, JMF dan hasil uji material, dokumen AMP dan delivery ticket, serta aliran uang jika ada indikasi fee.

"Yang kami soroti bukan sekadar jalan. Kami ingin pastikan uang negara dibelanjakan sesuai kontrak atau ada pihak yang mengatur dan mengambil untung," tegas Jangkar.

Jika hasil pemeriksaan sesuai kontrak, Jangkar siap menghormati. Jika ada selisih antara dokumen, pembayaran, mutu dan kondisi lapangan, harus ditindaklanjuti hukum.

*(Tim)*