MAKASSAR — BahanaMerdeka.com — Program strategis nasional Makanan Bergizi Gratis (MBG) kembali terseret dugaan praktik penipuan. Kali ini, seorang warga Makassar mengaku mengalami kerugian hingga Rp311.786.950 setelah menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai “komitmen fee” untuk proyek pembangunan dapur MBG yang disebut berlokasi di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Kasus tersebut telah dilaporkan kepada Polda Sulawesi Selatan melalui STTLP Nomor: STTLP/B/648/VI/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 16 Juni 2026. Perkara kemudian dilimpahkan untuk ditangani Unit 2 Satreskrim Polrestabes Makassar.
Persoalan ini kini bukan sekadar dugaan kerugian ratusan juta rupiah. Penyidik dituntut mengurai apakah benar terdapat rekayasa dokumen, penggunaan identitas atau kewenangan secara tidak sah, serta aliran dana yang berkaitan dengan proyek MBG.
DOKUMEN “KUASA DIREKTUR” JADI TITIK KRUSIAL
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pelapor melalui kuasa hukumnya, salah satu dokumen yang dipersoalkan adalah dokumen “Kuasa Direktur” yang diduga digunakan untuk memberikan kesan bahwa pihak yang menawarkan proyek memiliki kewenangan legal.
Jika nantinya melalui pemeriksaan forensik terbukti dokumen tersebut palsu atau dipalsukan, persoalannya dapat berkembang dari dugaan penipuan menjadi dugaan pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu, sesuai konstruksi hukum dan hasil penyidikan.
Selain dokumen, hubungan personal antara terlapor dan korban juga dipersoalkan. Terlapor disebut pernah memperkenalkan diri sebagai “senior kampus” korban. Relasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk membangun kepercayaan sebelum korban menyerahkan uang.
Dengan kata lain, penyidik perlu menguji apakah hubungan tersebut memang sekadar hubungan personal atau sengaja digunakan sebagai bagian dari rekayasa untuk meyakinkan korban menyerahkan uang.
KUASA HUKUM: BUKAN SEKADAR JANJI KOSONG
Kuasa hukum pelapor, Elyas, S.H., M.H., menilai perkara tersebut memiliki indikasi kuat sebagai tindak pidana yang dilakukan secara terencana.
«“Ini adalah tindak pidana penipuan yang terencana dengan unsur kesengajaan yang sangat jelas. Terlapor tidak sekadar berjanji kosong, tetapi secara sistematis memfabrikasi legitimasi melalui dokumen palsu,” ujar Elyas, Kamis (10/9/2026).»
Menurutnya, klaim sebagai “senior kampus” diduga menjadi instrumen untuk menurunkan kewaspadaan korban sehingga tercipta kepercayaan yang kemudian dimanfaatkan dalam transaksi.
Elyas meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan korban dan terlapor. Dokumen, rekening, komunikasi elektronik, serta pihak-pihak yang diduga terlibat harus ditelusuri secara menyeluruh.
TIGA HAL MENDESAK DIMINTA DIBUKA PENYIDIK
Kuasa hukum mendesak aparat melakukan sedikitnya tiga langkah penting:
1. Pemeriksaan forensik terhadap keaslian dokumen “Kuasa Direktur” yang dipersoalkan.
2. Penelusuran aliran dana sebesar Rp311.786.950, termasuk rekening penerima maupun kemungkinan pihak ketiga.
3. Pendalaman terhadap pihak lain apabila ditemukan indikasi adanya perantara atau jaringan yang turut menawarkan proyek tersebut.
Langkah tersebut penting untuk menjawab pertanyaan mendasar: uang korban sebenarnya mengalir ke siapa dan untuk kepentingan apa?
ANCAMAN PIDANANYA BUKAN PERKARA RINGAN
Dalam perspektif hukum pidana, dugaan penipuan perlu diuji berdasarkan unsur-unsur tindak pidana yang berlaku. Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penipuan dalam KUHP nasional yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Apabila penyidik menemukan dugaan pemalsuan surat, konstruksi pidananya juga perlu diuji berdasarkan ketentuan pemalsuan surat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai bentuk dan objek dokumen yang dipersoalkan.
Sementara itu, ketentuan Pasal 378 KUHP lama tidak dapat begitu saja dijadikan dasar utama untuk peristiwa pidana yang terjadi setelah KUHP nasional mulai berlaku. Karena itu, penerapan pasal harus disesuaikan dengan waktu terjadinya perbuatan dan ketentuan peralihan.
Selain aspek pidana, apabila benar transaksi tersebut menggunakan nama proyek pemerintah untuk meminta pembayaran pribadi, penyidik juga patut mengurai siapa yang memberikan informasi proyek, dari mana dokumen diperoleh, apakah proyek tersebut benar-benar ada, dan apakah ada pihak yang mempunyai akses atau hubungan dengan pelaksana program MBG.
“KOMITMEN FEE” UNTUK PROYEK PEMERINTAH PATUT DIPERIKSA
BahanaMerdeka menilai istilah “komitmen fee” dalam perkara ini juga tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa.
Jika uang tersebut memang diminta sebagai syarat pribadi untuk mendapatkan proyek pemerintah, maka aparat perlu menguji legalitas transaksi, kapasitas pihak yang meminta, tujuan pembayaran, serta keterkaitannya dengan proses pengadaan atau kerja sama pemerintah.
Sebab, program pemerintah bukan ruang bebas untuk diperjualbelikan oleh individu yang mengklaim memiliki akses proyek.
Ketentuan pengadaan pemerintah sendiri menempatkan prinsip transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pengadaan. Karena itu, setiap klaim bahwa seseorang dapat “mengamankan” proyek pemerintah dengan pembayaran pribadi patut diverifikasi secara serius.
POLISI DITANTANG MEMBUKA TERANG
Perkara ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Publik tentu ingin mengetahui apakah kasus tersebut berhenti sebagai sengketa pembayaran antara dua pihak atau justru membuka dugaan modus yang lebih luas dengan mengatasnamakan program MBG.
Apalagi nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah dan terdapat persoalan dokumen yang disebut-sebut sebagai “Kuasa Direktur”.
Penyidik Polrestabes Makassar dituntut bekerja profesional dengan mengedepankan alat bukti, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, bukti elektronik, pemeriksaan dokumen dan penelusuran transaksi keuangan.
Soal penahanan, BahanaMerdeka menilai keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan syarat hukum dan kebutuhan penyidikan. Namun, apabila terdapat alasan objektif dan subjektif sebagaimana ditentukan hukum acara pidana, langkah tersebut tentu menjadi bagian dari kewenangan aparat.
PUBLIK BERHAK MENDAPAT KEJELASAN
Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi masyarakat. Jangan mudah percaya terhadap tawaran proyek pemerintah hanya karena seseorang mengaku memiliki akses, jabatan, jaringan atau kewenangan tertentu.
Jangan serahkan uang dengan dalih “komitmen fee” sebelum legalitas proyek, badan hukum, kewenangan pihak yang menawarkan dan mekanisme pengadaannya benar-benar terverifikasi.
BahanaMerdeka juga menegaskan bahwa seluruh tudingan dalam pemberitaan ini masih berada dalam ranah dugaan dan laporan pihak pelapor. Kebenaran materiilnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
BahanaMerdeka membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terlapor maupun pihak lain yang namanya disebut dalam perkara ini.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari pihak terlapor terkait tudingan tersebut belum diperoleh.
Sumber: Kantor Advokat/Legal Consultant Elyas, S.H. & Partners. (Mksr)
0Komentar