MAKASSAR — Tim Investigasi LSM Jangkar Nasional kembali menyoroti posisi Arnaldy sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BLU Rutin Poltekpel Barombong yang disebut terus dipertahankan dalam beberapa periode kepemimpinan.
Jangkar menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengadaan barang/jasa TA 2024–2026, mulai dari pengadaan dan pemeliharaan kapal latih bernilai lebih dari Rp9 miliar, layanan internet Rp1,65 miliar, pembangunan tembok pembatas Rp2,3 miliar hingga pengadaan alat simulasi dan peralatan diklat.
Pola pemecahan paket, keterbukaan spesifikasi dan dokumen pengadaan yang dipertanyakan, serta dugaan ketidakwajaran harga menjadi sorotan utama. Jangkar menilai kondisi tersebut perlu diuji melalui audit, bukan dibiarkan menjadi sekadar dugaan.
Sorotan semakin tajam karena Jangkar menyebut dugaan penyimpangan pengadaan dana BLU 2024–2025 pernah dilaporkan ke Polda Sulsel dan Arnaldy disebut telah dimintai keterangan, namun hingga kini status dan perkembangannya dinilai belum jelas.
Jangkar mempertanyakan dasar evaluasi hingga Arnaldy kembali dipercaya sebagai PPK TA 2026.
«“PPK adalah posisi strategis yang mengendalikan proses pengadaan. Jika paket diduga dipecah, dokumen sulit diakses, dan persoalan sebelumnya belum jelas, maka publik berhak mempertanyakan mengapa orang yang sama tetap dipertahankan,” tegas Tim Investigasi LSM Jangkar.»
Jangkar meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan melakukan audit investigatif terhadap pengadaan BLU dan APBN Poltekpel Barombong TA 2024–2026, termasuk kapal latih, internet, tembok pembatas, alat simulasi dan peralatan diklat.
Selain itu, Jangkar mendesak Polda Sulsel memberikan kejelasan perkembangan laporan, serta meminta aparat penegak hukum menelusuri apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau pelanggaran ketentuan pengadaan.
Secara prinsip, pengelolaan keuangan negara wajib dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab. Karena itu, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dan bukan dianggap sebagai kesimpulan hukum.
Jangkar juga meminta pihak Poltekpel Barombong memberikan hak jawab dan membuka dokumen pengadaan yang memang dapat diakses publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
(Tim)
0Komentar