Gowa,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
GOWA, BahanaMerdeka.com — Dugaan kekerasan dan persoalan perlindungan terhadap dua siswa SD Inpres Tetebatu Lama, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan setelah terjadi keributan di lingkungan sekolah pada 8 September 2026.

Informasi tersebut disampaikan Robby kepada BahanaMerdeka.com, berdasarkan keterangan orang tua siswa, Rahmi, yang ditemui pada Kamis, 17 September 2026, di Kabupaten Gowa.

Rahmi mengungkapkan, persoalan diduga bermula sekitar Oktober 2025 ketika salah satu anaknya yang masih duduk di kelas II mengaku pernah dicubit perempuan berinisial AR, yang disebut sebagai nenek salah seorang teman anaknya.

Menurut Rahmi, persoalan tersebut telah disampaikan kepada pihak sekolah. Namun, ia mengaku anaknya kemudian mengalami ketakutan dan enggan bersekolah hingga meminta pindah kelas maupun sekolah.

Persoalan kembali mencuat pada 8 September 2026 saat Rahmi datang menjemput anaknya. Menurut keterangannya, pembicaraan kemudian berkembang menjadi adu mulut dan keributan yang melibatkan AR dan perempuan berinisial AH.

Rahmi mengaku dirinya dan anaknya terkena siraman atau lemparan bon cabe serta pasir. Ia juga menyebut matanya sempat terkena material tersebut hingga mengalami gangguan penglihatan sementara.

Rahmi telah menempuh jalur hukum. Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada awak media, laporan tercatat dalam STTL Nomor: STTL/B/1283/IX/2026/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULSEL, dengan dugaan pelanggaran Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dua siswa tersebut disebut belum kembali bersekolah selama lebih dari satu pekan setelah kejadian. Rahmi mengaku keduanya mengalami ketakutan dan meminta pindah sekolah.

SEKOLAH DIMINTA PERKUAT PENGAWASAN

Kepala UPT SDI Tetebatu, Nur Azizah Syarif, S.Pd., M.Pd., menyatakan kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi sekolah.

Pihak sekolah menyampaikan sejumlah langkah, antara lain pemindahan kelas terhadap siswa yang disebut terdampak, pengaktifan piket pengawasan, pembatasan keberadaan orang tua di lingkungan sekolah, serta rencana pemasangan CCTV.

“Pemasangan CCTV sebagai langkah melengkapi sarpras untuk memantau kehadiran orang tua di lingkungan sekolah sebagai upaya meminimalisir kejadian berulang,” jelas Nur Azizah.

Sekolah juga menyatakan tidak memperkenankan pihak yang disebut sebagai terduga pelaku kekerasan memasuki lingkungan sekolah.

Namun, ketika ditanyakan mengenai pendampingan psikologis bagi dua siswa yang disebut mengalami ketakutan hingga tidak masuk sekolah, pihak sekolah belum menjelaskan bentuk pendampingan secara spesifik dan menyatakan akan berkomunikasi kembali dengan pihak keluarga.

PERAK: JANGAN BERHENTI PADA MEDIASI

Koordinator Divisi Pembelaan Perempuan dan Anak LSM PERAK Indonesia, Nurlina, menilai persoalan tersebut harus ditangani secara objektif dan tidak berhenti pada penyelesaian internal sekolah.

Menurutnya, apabila benar terdapat pihak yang disebut sebagai terduga pelaku tetapi tidak dilibatkan dalam pertemuan, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar proses penyelesaian tidak menimbulkan kesan berat sebelah.

“Semua pihak yang berkaitan dengan persoalan harus diberi ruang untuk memberikan keterangan sehingga fakta peristiwa dapat diketahui secara objektif,” ujar Nurlina.

Ia menegaskan, apabila terdapat dugaan kekerasan terhadap anak, persoalan tersebut menyangkut hak anak dan tidak semata-mata menjadi urusan tata tertib sekolah.

Nurlina merujuk Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 80.

“APH harus bekerja berdasarkan bukti dan keterangan para saksi. Kami tidak ingin siapa pun langsung dinyatakan bersalah sebelum proses hukum selesai. Tetapi dugaan tindak pidananya juga jangan diabaikan,” tegasnya.

PERAK juga meminta instansi perlindungan anak melakukan asesmen dan pendampingan terhadap kedua siswa, termasuk memastikan hak pendidikan dan kondisi psikologis mereka mendapat perhatian.

Selain itu, PERAK mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan SD Inpres Tetebatu Lama.

“Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian atau ketidakmampuan dalam memastikan perlindungan anak dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, kami meminta Dinas Pendidikan mengambil tindakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Nurlina.

DP3A GOWA AKAN TURUN KE SEKOLAH

Sementara itu, UPTD DP3A Gowa saat dikonfirmasi pada 17 September 2026 menyatakan persoalan tersebut menjadi perhatian dan pihaknya berencana melakukan kunjungan langsung ke sekolah pada Senin mendatang.

Kasus ini kini tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan yang dilaporkan orang tua, tetapi juga mempertanyakan sejauh mana mekanisme perlindungan anak diterapkan di lingkungan sekolah.

BahanaMerdeka.com menegaskan bahwa seluruh dugaan terkait AR, AH maupun pihak lainnya masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Rekaman video yang diperlihatkan kepada awak media juga perlu diverifikasi bersama keterangan saksi dan alat bukti lainnya.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada AR, AH, pihak SD Inpres Tetebatu Lama, Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, kepolisian, DP3A Gowa maupun pihak terkait lainnya sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Sumber informasi: Robby
Tim mksr)