Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR — BahanaMerdeka.com — Aktivitas gudang pengepul besi tua yang disebut milik Basto di Jalan Sepakat, Kelurahan Karuwisi Induk, Kecamatan Panakkukang, kembali menuai sorotan. Warga menyebut aktivitas pengumpulan dan pemuatan besi tua masih berlangsung, sementara kontainer diduga masih digunakan untuk kegiatan bongkar-muat di badan jalan.

Sorotan kini justru diarahkan kepada Pemkot Makassar, khususnya pemerintah kelurahan setempat, yang dinilai belum menunjukkan tindakan konkret selain teguran—itu pun dipertanyakan apakah dilakukan secara konsisten atau baru bergerak setelah lokasi kembali disorot.

Tim kelurahan sebelumnya disebut telah turun ke lokasi. Namun, publik mempertanyakan hasil pemeriksaan tersebut. Foto kegiatan memang dikirimkan, tetapi tidak disertai penjelasan mengenai apa yang ditemukan, apakah ada pelanggaran, siapa yang ditegur, serta tindak lanjut apa yang dilakukan.

“Kalau setiap ada sorotan baru turun dan menegur, lalu setelah itu aktivitas kembali berjalan, apa fungsi pengawasan pemerintah?” demikian pertanyaan pemerhati publik.

Pemerhati publik meminta lurah dan Pemkot Makassar tidak menjadikan dokumentasi sebagai pengganti tindakan. Jika benar terdapat aktivitas usaha pergudangan atau pengepul besi tua, legalitasnya harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk NIB/KBLI, kesesuaian tata ruang, PBG bila dipersyaratkan, dokumen lingkungan, serta aktivitas bongkar-muat dan penggunaan badan jalan.

Apabila kontainer terbukti menggunakan badan jalan dan mengganggu fungsi lalu lintas, kondisi tersebut juga harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, pihak Basto sebelumnya melalui WhatsApp menyampaikan bahwa lokasi tersebut sudah bersih dan tidak terdapat besi di depan rumah. Namun, keterangan tersebut perlu diuji dengan kondisi faktual di lapangan.

Lurah Jangan Sekadar Menunggu Sorotan

Pemerhati publik menilai lurah memiliki peran penting dalam pengawasan wilayah. Karena itu, lurah tidak seharusnya hanya bertindak ketika persoalan sudah ramai diberitakan.

Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah harus menjelaskan dasar pemeriksaannya. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, harus ada teguran tertulis, rekomendasi kepada OPD berwenang, atau tindakan penertiban sesuai kewenangan.

Pertanyaannya sederhana: apa hasil pemeriksaan tim kelurahan?

Apakah aktivitas tersebut dinyatakan legal? Apakah izin dan peruntukan lokasinya telah diperiksa? Apakah penggunaan badan jalan diperbolehkan? Dan jika ada pelanggaran, mengapa aktivitas masih disebut berlangsung?

Pemerhati publik mendesak Camat Panakkukang dan Pemkot Makassar mengevaluasi pengawasan Kelurahan Karuwisi Induk agar penanganan tidak berhenti pada teguran dan foto dokumentasi.

Publik membutuhkan tindakan dan hasil pemeriksaan yang jelas, bukan sekadar turun ke lapangan setelah diberitakan.

Jika usaha tersebut legal, Pemkot harus berani membuka dasar legalitasnya. Namun jika ditemukan pelanggaran, penegakan aturan harus dilakukan tanpa tebang pilih.

Jangan sampai muncul kesan bahwa pemerintah baru bekerja ketika media dan masyarakat mulai menyorot.

(Tim)