Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR — BahanaMerdeka.com — Aktivitas gudang pengepul besi tua yang disebut milik Basto di Jalan Sepakat, Kelurahan Karuwisi Induk, Kecamatan Panakkukang, kembali menjadi sorotan pemerhati publik dan awak media.

Sorotan tersebut bukan semata karena keberadaan gudang, melainkan adanya dugaan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun hingga kini, dugaan tersebut belum mendapatkan penjelasan terbuka dari pemerintah terkait hasil pemeriksaan dan status legalitas usaha.

Pihak kelurahan sebelumnya mengirimkan foto yang menunjukkan anggotanya telah turun melakukan pemantauan di lokasi. Akan tetapi, pemerhati publik menilai dokumentasi kedatangan petugas tidak cukup untuk menjawab substansi persoalan.

“Yang dipertanyakan bukan apakah petugas pernah turun atau tidak. Yang harus dijelaskan adalah apa hasil pemeriksaannya. Apakah gudang tersebut memiliki legalitas usaha, apakah kegiatan pergudangan dan pengepulan besi tua sesuai peruntukan ruang, serta apakah aktivitasnya memenuhi seluruh ketentuan teknis yang berlaku,” tegas pemerhati publik.

Dugaan Pelanggaran Harus Dibuktikan

Status kegiatan gudang tersebut saat ini perlu diperjelas. Belum dapat disebut sebagai pelanggaran sebelum ada hasil pemeriksaan atau penetapan dari instansi berwenang.

Namun, terdapat sejumlah aspek yang patut diperiksa Pemkot Makassar, antara lain legalitas NIB dan KBLI, kesesuaian tata ruang dan peruntukan lokasi, PBG apabila dipersyaratkan, kewajiban atau dokumen lingkungan, serta aktivitas bongkar-muat yang diduga menggunakan atau mengganggu badan jalan.

Jika seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, pemerintah perlu menjelaskan dasar legalitas kegiatan usaha tersebut. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, pemerintah wajib menjelaskan jenis pelanggarannya, aturan yang dilanggar, serta langkah penegakan yang akan dilakukan.

Persoalan inilah yang dinilai belum terjawab.

Pemerhati publik juga mempertanyakan efektivitas pengawasan di tingkat wilayah. Sebab, apabila sebuah kegiatan usaha telah menjadi perhatian publik dan petugas telah turun ke lapangan, semestinya terdapat hasil pemeriksaan yang jelas, bukan hanya dokumentasi kegiatan.

“Jangan sampai publik hanya melihat foto petugas turun, tetapi aktivitas gudang tetap berlangsung seperti biasa. Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya agar tidak menimbulkan tanda tanya,” ujarnya.

Karena itu, Camat Panakkukang dan Pemkot Makassar diminta membuka hasil pengawasan terhadap gudang tersebut dan memastikan status hukumnya secara transparan.

Publik kini menunggu kejelasan: apa sebenarnya dugaan pelanggarannya, apakah hasil pemeriksaan telah dilakukan, dan apakah kegiatan gudang tersebut telah sesuai dengan perizinan serta tata ruang Kota Makassar?

Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat juga berhak mengetahui aturan yang dilanggar dan tindakan penegakan yang akan diberikan pemerintah.

(Tim mksr)