MAKASSAR — Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di SMAN 16 Makassar kembali menjadi sorotan. Tim Investigasi Bahana Merdeka dan LSM Jangkar mempertanyakan mengapa hasil penelusuran dan pemeriksaan atas aduan masyarakat terkait dugaan penerimaan calon siswa di luar pengumuman resmi hingga kini tidak dibuka secara transparan kepada publik.
Ketua Umum LSM Jangkar, Agung Jack, menduga tidak dipublikasikannya hasil pemeriksaan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan serius. Tim bahkan mencurigai adanya kemungkinan “kesepakatan terselubung” antara pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel dan kepala sekolah, sehingga persoalan tersebut tidak diungkap secara terang kepada masyarakat.
Dugaan itu menguat setelah sebelumnya Kepala SMAN 16 Makassar berinisial YS memberikan klarifikasi melalui sambungan telepon dan WhatsApp pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 12.15 WITA.
Dalam komunikasi tersebut, YS menyebut adanya calon siswa yang masuk melalui mekanisme yang disebut “pemenuhan dari Disdik”.
«YS: “Itu kan pemenuhan dari Disdik.”»
Ketika ditanya mengenai calon siswa yang sebelumnya disebut tidak masuk dalam pengumuman resmi SPMB, YS kembali menjelaskan bahwa kedatangan pihak tertentu ke sekolah berkaitan dengan pemenuhan sekaligus silaturahmi.
«YS: “Mereka datang karena pemenuhan sekaligus silaturahmi.”»
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Tim Jangkar mempertanyakan dasar hukum pemenuhan tersebut, jumlah kuota yang tersedia, serta mengapa calon siswa dapat diterima apabila kuota sebelumnya disebut telah penuh.
Tim menilai persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang membawa calon siswa, tetapi siapa yang memberikan kewenangan, berdasarkan aturan apa, dan apakah seluruh proses tersebut tercatat secara resmi dalam sistem penerimaan serta Dapodik.
Hasil Pemeriksaan Dipertanyakan
LSM Jangkar juga mempertanyakan sikap Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel yang dinilai belum memberikan penjelasan terbuka mengenai hasil penelusuran atas aduan masyarakat.
Tim menyebut pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Kepala Bidang terkait di Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel. Namun, menurut tim, pihak tersebut hanya mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada Ketua SPMB 2026 sekaligus Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Mustakim.
Ironisnya, hingga berita ini disusun, Mustakim disebut belum memberikan respons, sementara Kepala SMAN 16 Makassar juga belum memberikan penjelasan lanjutan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan tim.
Kondisi tersebut membuat LSM Jangkar mempertanyakan transparansi Dinas Pendidikan dalam menangani aduan masyarakat.
“Kalau memang pemeriksaan sudah dilakukan, mengapa hasilnya tidak disampaikan secara terbuka? Kalau tidak ada pelanggaran, tinggal tunjukkan dasar dan hasil pemeriksaannya. Jangan sampai publik justru menduga ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi,” tegas Agung Jack.
Tim juga meminta Dinas Pendidikan tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif di atas kertas, tetapi membuka secara jelas SK kelulusan, kuota rombongan belajar, dasar pemenuhan siswa, data Dapodik, serta dokumen yang menjadi dasar penerimaan calon siswa tersebut.
Jangan Sampai Aduan Masyarakat Berakhir di Meja Dinas
LSM Jangkar mendesak Inspektorat, Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, DPRD Sulsel, dan instansi berwenang lainnya turun melakukan verifikasi independen.
Menurut tim, apabila benar terdapat penerimaan siswa di luar hasil pengumuman resmi sementara kuota telah penuh, maka harus dijelaskan siapa yang memberikan persetujuan dan apakah mekanisme tersebut memiliki dasar regulasi yang sah.
“Jangan sampai masyarakat sudah mengadu, dilakukan pemeriksaan, tetapi hasilnya kemudian tidak pernah diketahui publik. Ini yang justru membuka ruang dugaan adanya kesepakatan terselubung,” ujar Agung Jack.
Tim menegaskan pihaknya tidak sedang memvonis adanya pelanggaran. Namun, seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan dokumen dan data resmi agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Mustakim selaku Ketua SPMB 2026 sekaligus Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel dan Kepala SMAN 16 Makassar belum memberikan respons atas konfirmasi lanjutan tim.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dugaan yang diberitakan merupakan hasil penelusuran dan pernyataan pihak terkait yang masih memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh instansi berwenang.
(Tim)
0Komentar