MAKASSAR — BahanaMerdeka.com — Dugaan keberadaan Pondok Al-Qur’an Darul Marhamah di Jalan Sukamaju III No. 66, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Makassar, yang disebut tidak memiliki izin Kementerian Agama (Kemenag), kembali menuai sorotan tajam.
Berdasarkan hasil klarifikasi Kemenag Sulsel, nama pondok tersebut disebut tidak ditemukan dalam sistem EMIS dan tidak tercatat memiliki izin dari Kemenag. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius, terlebih jika lembaga tersebut benar telah menjalankan aktivitas pendidikan selama bertahun-tahun.
Pemerhati publik M. Ikhsan mempertanyakan fungsi pendataan, pembinaan dan pengawasan Kemenag.
«“Masa sih Kemenag kecolongan? Kalau benar pondok ini sudah bertahun-tahun beroperasi tanpa izin, bagaimana bisa luput dari pengawasan? Ke mana fungsi pendataan dan pembinaan Kemenag selama ini?” tegas Ikhsan.»
Menurut Ikhsan, persoalan ini tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa nama pondok tidak ditemukan dalam sistem EMIS. Kemenag harus turun langsung memastikan status kelembagaan, legalitas pendirian, proses pendidikan, jumlah santri serta siapa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pondok tersebut.
Yang lebih penting, kata dia, Kemenag perlu menjelaskan bagaimana status pendidikan dan dokumen kelulusan para santri yang disebut telah menyelesaikan pendidikan selama bertahun-tahun.
“Kalau setiap tahun ada santri yang lulus, lalu bagaimana status ijazah atau dokumen kelulusan mereka? Apakah diterbitkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan? Ini menyangkut masa depan anak-anak dan hak orang tua yang telah mempercayakan pendidikan mereka,” ujarnya.
Sorotan lain juga diarahkan terhadap sarana ibadah. Jika benar para santri menjalankan aktivitas keagamaan dan pendidikan Islam setiap hari, Ikhsan mempertanyakan bagaimana pelaksanaan ibadah berjamaah dilakukan apabila di dalam area pondok tidak terdapat masjid atau musala sebagaimana yang semestinya menunjang kegiatan pendidikan keagamaan.
“Jangan hanya melihat bangunannya ada atau santrinya ada. Periksa seluruh persyaratan dan standar penyelenggaraannya. Kalau memang tidak memenuhi ketentuan, Kemenag harus menjelaskan mengapa aktivitas tersebut bisa berlangsung bertahun-tahun,” tegasnya.
Ikhsan mendesak Kemenag Sulsel bersama Kemenag Kota Makassar melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh, termasuk menelusuri sejak kapan pondok beroperasi, siapa pendirinya, dasar legalitasnya, jumlah santri yang pernah belajar, tenaga pendidik, dokumen kelulusan serta sarana dan prasarana yang tersedia.
“Kalau benar tidak berizin, jangan dibiarkan. Kalau selama ini sudah ada pengawasan, Kemenag harus terbuka menjelaskan bentuk pengawasannya. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui persoalan ini setelah bertahun-tahun,” tandasnya.
Sementara itu, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak pengelola yang disebut berinisial HJ. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan.
Publik kini menunggu langkah konkret Kemenag. Sebab persoalannya bukan hanya soal ada atau tidaknya izin, tetapi juga menyangkut perlindungan hak santri, keabsahan proses pendidikan, status dokumen kelulusan serta efektivitas fungsi pengawasan pemerintah.
BahanaMerdeka.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kemenag Sulsel, Kemenag Kota Makassar maupun pengelola Pondok Al-Qur’an Darul Marhamah sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Red).
0Komentar