MAKASSAR — BahanaMerdeka.com — Polemik Pondok Al-Qur’an Darul Marhamah di Jalan Sukamaju III No. 66, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Makassar, kian mempertanyakan fungsi pengawasan Kementerian Agama (Kemenag).
Kemenag Sulsel sebelumnya menyebut hasil pengecekan melalui sistem EMIS menunjukkan pondok tersebut tidak memiliki izin dari Kemenag.
Pernyataan itu memantik sorotan pemerhati publik M. Ikhsan. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah pondok yang disebut telah beraktivitas selama bertahun-tahun di wilayah Kota Makassar dapat luput dari pengawasan.
«“Masa sih Kemenag kecolongan? Kalau benar pondok ini sudah beroperasi bertahun-tahun tanpa izin, lalu apa kerja Kemenag selama ini? Ke mana fungsi pendataan, pembinaan dan pengawasannya?” tegas Ikhsan.»
Menurutnya, Kemenag tidak cukup hanya menyatakan nama pondok tidak ditemukan dalam EMIS. Instansi tersebut harus menjelaskan sejak kapan mengetahui keberadaan pondok, apakah pernah melakukan monitoring, pembinaan atau verifikasi, serta bagaimana aktivitas pendidikan dapat berlangsung tanpa legalitas yang jelas.
Ikhsan juga meminta Kemenag memastikan status pendidikan para santri, termasuk dokumen atau ijazah bagi mereka yang telah menyelesaikan pendidikan.
“Jangan sampai orang tua sudah bertahun-tahun mempercayakan pendidikan anaknya, tetapi kemudian status lembaganya tidak jelas. Ini harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Ia mendesak Kemenag Sulsel segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas, aktivitas pendidikan, jumlah santri serta sarana dan prasarana pondok, termasuk keberadaan masjid atau musala.
“Kalau memang tidak berizin, harus ada tindakan sesuai aturan. Kalau selama ini ada pengawasan, jelaskan bentuknya. Kalau tidak pernah diawasi, Kemenag juga harus menjelaskan mengapa bisa terjadi,” tandasnya.
Sementara itu, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak pengelola yang disebut berinisial HJ, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Publik kini menunggu langkah konkret Kemenag Sulsel. Persoalannya bukan semata legalitas pondok, tetapi sejauh mana fungsi pengawasan Kemenag berjalan hingga sebuah lembaga pendidikan keagamaan diduga dapat beroperasi bertahun-tahun tanpa terdata dalam sistem resmi.
BahanaMerdeka membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kemenag Sulsel maupun pengelola Pondok Al-Qur’an Darul Marhamah.
(Redaksi BahanaMerdeka)
0Komentar