Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR — Tim Koalisi LSM Jangkar bersama Media Bahana Merdeka menyoroti dugaan proses penerimaan peserta didik secara terselubung di SMAN 16 Makassar. Sorotan muncul setelah adanya informasi seorang peserta didik yang diduga mulai mengikuti pembelajaran pada 29 Juli 2026, sementara SK penetapan kelulusan telah diterbitkan 2 Juli 2026.

Penelusuran tim mengacu pada Keputusan Kepala UPT SMAN 16 Makassar Nomor 400.3.8/409/SMAN 16/2026 tanggal 2 Juli 2026, yang menetapkan peserta didik berdasarkan hasil seleksi resmi SPMB Sulawesi Selatan.

Pertanyaannya tegas: atas dasar hukum apa peserta baru tersebut diterima setelah kelulusan ditetapkan? Siapa yang memberikan persetujuan? Apakah ada perubahan SK, kuota, atau berita acara penerimaan?

Pelaksanaan SPMB mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yang menekankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan nondiskriminatif. Prinsip penyelenggaraan pendidikan juga ditegaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Jika terdapat perubahan keputusan atau kebijakan setelah SK kelulusan ditetapkan, dasar kewenangannya harus jelas dan dapat diuji berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dinas Pendidikan Diminta Buka Dokumen

Tim Bahana Merdeka–LSM Jangkar menyebut telah melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Ketua SPMB 2026 yang juga Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum mendapat respons.

Tim mendesak Dinas Pendidikan Sulsel, Inspektorat, Ombudsman RI Perwakilan Sulsel dan DPRD Sulsel memeriksa:

- SK penetapan kelulusan dan kuota;
- Data Dapodik;
- jumlah rombongan belajar;
- berita acara penerimaan;
- dasar perubahan data siswa;
- surat rekomendasi atau instruksi;
- serta dasar hukum penerimaan peserta setelah pengumuman resmi.

Informasi mengenai adanya pihak eksternal yang diduga mengantar seorang CASIS juga masih dalam pendalaman dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran tanpa bukti serta klarifikasi pihak terkait.

Tim menegaskan, sorotan bukan ditujukan kepada peserta didik, melainkan transparansi proses dan dasar administrasi penerimaannya.

Jika penerimaan tersebut sah, buka dasar hukumnya. Jika ada perubahan kuota, tunjukkan dokumennya. Jika ada instruksi atau rekomendasi, jelaskan sumber kewenangannya.

Publik berhak mengetahui apakah SPMB SMAN 16 Makassar benar-benar berjalan sesuai aturan atau terdapat kebijakan lain di balik proses resmi tersebut.

Tim investigasi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala UPT SMAN 16 Makassar, Dinas Pendidikan Sulsel, Ketua SPMB maupun pihak terkait sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim koalisi)