Makassar,Provinsi Sulawesi_Selatan Indon3sia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR — Antrean kendaraan kembali mengular panjang pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Pantauan tim Media Bahana Merdeka menunjukkan sejumlah kendaraan bermotor, mobil pribadi hingga truk angkutan harus mengantre panjang hingga kawasan Jalan Gunung Bawakaraeng.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius dari masyarakat: ada apa dengan distribusi BBM di Sulawesi Selatan dan di mana pengawasan PT Pertamina Patra Niaga?

Pengendara yang membutuhkan BBM untuk bekerja dan mencari nafkah tentu menjadi pihak yang paling dirugikan ketika pasokan terganggu. Mereka bukan sekadar membutuhkan bahan bakar untuk kendaraan, tetapi membutuhkan BBM agar roda ekonomi keluarga tetap berjalan.

«“Kami butuh BBM untuk bekerja dan mencari rezeki. Kami juga butuh makan. Kalau antrean seperti ini terus terjadi, siapa yang bertanggung jawab?”»

Pertanyaan publik tersebut patut dijawab secara terbuka oleh PT Pertamina Patra Niaga, bukan sekadar dengan pernyataan normatif mengenai ketersediaan stok.

Pertamina Jangan Hanya Bicara Stok, Bongkar Titik Masalahnya

Tim Media Bahana Merdeka menilai persoalan antrean panjang harus dilihat secara menyeluruh. Jika memang stok BBM tersedia, publik berhak mengetahui mengapa antrean kendaraan dapat terjadi secara berulang di sejumlah SPBU.

Terlebih, sebelumnya muncul berbagai informasi pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk Biosolar, melalui pola pembelian berulang menggunakan jeriken, kendaraan yang diduga telah dimodifikasi, hingga dugaan pengumpulan BBM untuk kemudian disalurkan kepada pihak tertentu.

Salah satu informasi yang menjadi perhatian adalah pemberitaan jejakterkini.online pada Selasa, 11 Agustus 2026, mengenai dugaan penyalahgunaan Biosolar di SPBU Tanete Lama, Desa Bonto Sunggu, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Informasi serupa juga disebut muncul di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan, termasuk dugaan penyedotan solar di SPBU wilayah Bone dan daerah lainnya.

Semua dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penegakan hukum. Namun, justru karena itu Pertamina bersama aparat penegak hukum harus membuka hasil pengawasan secara transparan agar masyarakat tidak terus berada dalam ruang spekulasi.

Dugaan “Pelansir” Harus Dibuktikan, Bukan Dibiarkan

Yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang melakukan pembelian Biosolar subsidi secara berulang dalam jumlah besar dengan modus tertentu.

Apabila benar terdapat kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar, menggunakan jeriken, atau melakukan pembelian berulang untuk kemudian dikumpulkan dan dibawa ke luar daerah maupun kepada perusahaan atau kegiatan usaha tertentu, maka persoalannya tidak lagi sekadar antrean di SPBU.

Pertanyaannya menjadi jauh lebih serius:

Siapa yang mengawasi? Siapa yang memberikan akses? Berapa volume BBM yang keluar? Siapa penerimanya? Dan mengapa pola tersebut bisa berlangsung berulang?

Apabila BBM subsidi yang semestinya dinikmati masyarakat justru diselewengkan untuk kepentingan usaha tertentu, maka masyarakat berhak meminta pertanggungjawaban dan penindakan.

Ada Ancaman Pidana Jika Subsidi Disalahgunakan

Secara hukum, penyaluran dan penggunaan BBM bersubsidi tidak dapat dilakukan secara bebas. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, antara lain, mengatur kegiatan usaha hilir migas serta kewajiban menjamin penyediaan dan pendistribusian BBM.

Ketentuan pidana dalam UU Migas juga harus menjadi perhatian apabila terdapat kegiatan yang memenuhi unsur tindak pidana terkait penyalahgunaan kegiatan usaha migas.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya, menjadi salah satu dasar pengaturan BBM tertentu dan BBM bersubsidi.

Pengawasan distribusi juga tidak boleh dilepaskan dari ketentuan teknis yang ditetapkan pemerintah dan BPH Migas mengenai penyaluran BBM tertentu, termasuk mekanisme pengawasan konsumen dan volume penyaluran.

Jika dalam prosesnya ditemukan unsur kesengajaan, rekayasa, pemalsuan data, penyelewengan distribusi, atau keuntungan ilegal, maka aparat penegak hukum perlu melihat kemungkinan penerapan ketentuan pidana lain sesuai fakta hasil penyidikan.

Jika Ada Permainan, Jangan Hanya Pelansir yang Dikejar

Tim Bahana Merdeka menilai pengawasan tidak boleh berhenti pada masyarakat kecil yang berada di ujung rantai.

Jika benar terdapat praktik pelansiran yang berlangsung secara terorganisasi, maka penyelidikan harus menjawab siapa pemasok, siapa pembeli, siapa penampung, siapa penerima akhir dan bagaimana transaksi tersebut dapat berlangsung.

Jangan sampai masyarakat kecil yang mengantre berjam-jam justru menjadi korban, sementara pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan penyalahgunaan subsidi tidak tersentuh.

Pertamina Patra Niaga juga perlu mengevaluasi SPBU yang berulang kali menjadi lokasi dugaan penyimpangan.

Bila ada SPBU yang terbukti melanggar ketentuan penyaluran, sanksi harus diberikan sesuai aturan. Namun bila tidak terbukti, Pertamina juga wajib membuka hasil pemeriksaan agar nama SPBU dan pengelolanya tidak terus menjadi objek tuduhan publik.

Publik Menunggu Jawaban Pertamina

Media Bahana Merdeka bersama publik meminta PT Pertamina Patra Niaga memberikan penjelasan secara terbuka mengenai:

1. Berapa stok Biosolar dan BBM bersubsidi yang tersedia di Sulawesi Selatan?
2. Berapa kuota dan realisasi penyaluran masing-masing SPBU?
3. Apakah terjadi pengurangan pasokan atau kendala distribusi?
4. Berapa banyak SPBU yang sedang diperiksa karena dugaan penyalahgunaan BBM subsidi?
5. Apakah Pertamina menemukan kendaraan yang dimodifikasi atau penggunaan jeriken secara berulang?
6. Apakah ada SPBU yang telah diberikan sanksi karena dugaan pelanggaran distribusi?
7. Bagaimana Pertamina memastikan Biosolar subsidi tidak mengalir kepada perusahaan atau kegiatan usaha yang tidak berhak?
8. Apa langkah konkret Pertamina untuk menghentikan praktik pelansiran apabila terbukti terjadi?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk tuduhan, melainkan hak publik untuk memperoleh informasi mengenai distribusi energi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Pertamina Jangan Diam

Antrean panjang di Jalan Gunung Bawakaraeng pada Sabtu, 15 Agustus 2026 menjadi alarm bahwa persoalan distribusi BBM harus segera dijelaskan.

Masyarakat tidak membutuhkan perang pernyataan. Masyarakat membutuhkan BBM, kepastian distribusi, pengawasan yang nyata dan penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan subsidi.

Jika memang tidak ada kelangkaan, Pertamina harus menjelaskan penyebab antrean. Jika ada gangguan distribusi, jelaskan secara terbuka. Jika ditemukan penyalahgunaan, umumkan penindakannya. Dan jika ada dugaan permainan yang melibatkan pihak tertentu, usut sampai ke aktor utama, bukan hanya berhenti pada pelansir di lapangan.

Media Bahana Merdeka menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.

Namun pada saat yang sama, diamnya pihak yang berwenang justru berpotensi memperbesar kecurigaan publik.

Kini publik menunggu: PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, apa langkah konkretnya?

Sebab BBM subsidi adalah uang dan fasilitas negara yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Jangan sampai rakyat antre panjang, sementara subsidi justru dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.
(Red)