MAKASSAR — Koalisi Media BahanaMerdeka–LSM Jangkar kembali menggedor dugaan ketidaksesuaian penganggaran pembangunan fasilitas olahraga di lingkungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023.
Sorotan kali ini bukan sekadar soal bangunan, tetapi menyangkut kejelasan DPA, sumber anggaran, dasar pembangunan, status lahan, penyedia, PPK hingga asas manfaat fasilitas yang dibangun menggunakan uang negara.
Tim investigasi menyebut proyek tersebut patut dipertanyakan sebagai “proyek siluman”, dalam arti dasar penganggaran, nomenklatur kegiatan, nilai anggaran, pelaksana pekerjaan dan mekanisme pembangunannya belum terbuka secara terang kepada publik.
Lebih menggelitik, fasilitas olahraga tersebut diduga dibangun atau dibiayai pada lahan berstatus sewa yang disebut berkaitan dengan aset Angkasa Pura.
Pertanyaan besarnya: mengapa anggaran negara dialokasikan untuk pembangunan sarana olahraga pada lahan yang bukan merupakan aset yang dikuasai langsung oleh BPTD? Apa dasar hukumnya dan siapa yang nantinya bertanggung jawab atas bangunan tersebut ketika masa sewa berakhir?
DPA Dipertanyakan, Anggaran Jangan Sampai “Berganti Baju”
Koalisi mempertanyakan apakah pembangunan fasilitas olahraga tersebut benar-benar tercantum dalam DIPA/DPA BPTD XIX Sulsel TA 2023, termasuk nomenklatur kegiatan, akun belanja, nilai anggaran dan sumber pembiayaannya.
Jika suatu anggaran yang semula dialokasikan untuk kegiatan pemeliharaan kemudian digunakan untuk pembangunan fasilitas baru, maka harus dapat dibuktikan bahwa penggunaan tersebut sesuai dokumen anggaran, RKA-KL, standar biaya, kewenangan perubahan anggaran, serta ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Persoalan tersebut berkaitan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Sementara dari sisi pengadaan barang/jasa, ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Karena itu, publik layak bertanya:
Siapa PPK-nya? Siapa penyedianya? Berapa nilai kontraknya? Apa metode pengadaannya? Kapan pekerjaan dimulai? Berapa progresnya? Dan dari pos anggaran mana uang negara tersebut dibelanjakan?
Dua Pertanyaan Dikirim via WhatsApp, Arif Tak Merespons
Demi keberimbangan pemberitaan, tim koalisi telah melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Arif, yang disebut pernah menjadi PPK ketika pekerjaan tersebut berlangsung.
Tim mengajukan dua pertanyaan sederhana:
1. Siapa penyedia dan siapa PPK pada pekerjaan tersebut?
2. Apakah pekerjaan sudah berjalan dan berapa persen capaian progresnya?
Namun hingga berita ini disusun, Arif belum memberikan respons atas pertanyaan tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan informasi dari senior AS, Arif sempat menyampaikan kesediaannya untuk ditemui dan berdiskusi mengenai persoalan tersebut. Namun ketika kembali dihubungi untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut, komunikasi disebut tidak lagi mendapat respons.
Koalisi menegaskan, tidak adanya jawaban tersebut bukan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran. Namun, dalam perkara yang menyangkut penggunaan anggaran negara, sikap diam terhadap pertanyaan teknis justru memperkuat kebutuhan publik akan transparansi.
Arif Pernah Sebut Laporan Sudah Masuk Polda
Sebelumnya, Arif juga pernah memberikan keterangan mengenai persoalan tersebut.
«“Laporan itu kemarin sudah masuk Polda, dan saya sudah di-BAP sama Polda. Itu laporan yang sama,” ujar Arif saat dikonfirmasi.»
Pernyataan ini juga perlu diperjelas. Jika benar persoalan tersebut telah dilaporkan dan pemeriksaan telah dilakukan oleh aparat penegak hukum, publik tentu berkepentingan mengetahui objek laporan, pokok persoalan dan sejauh mana proses penanganannya, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan secara hukum.
Bangun di Lahan Sewa: Siapa yang Diuntungkan?
LSM Jangkar menilai status lahan menjadi titik krusial yang tidak boleh dilewati begitu saja.
Jika benar fasilitas olahraga dibangun menggunakan uang negara di atas lahan sewa, maka harus terang dasar perjanjian sewanya, jangka waktu pemanfaatan, hak dan kewajiban para pihak, izin pembangunan, status bangunan, serta nasib fasilitas setelah masa sewa berakhir.
Pertanyaan lainnya tidak kalah penting: apakah fasilitas tersebut benar-benar memberikan manfaat publik, atau justru lebih banyak digunakan untuk kepentingan internal perkantoran?
Aspek tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban anggaran, bukan sekadar klaim.
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menekankan pengelolaan keuangan dan barang negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
Jangan Sampai Uang Negara Masuk ke Proyek yang Dasarnya Kabur
Koalisi menegaskan belum menyimpulkan adanya tindak pidana. Namun apabila nantinya pemeriksaan resmi menemukan penyalahgunaan anggaran, ketidaksesuaian peruntukan, pekerjaan fiktif, rekayasa pengadaan, mark-up, atau kerugian keuangan negara, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Terlebih UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara maupun penyalahgunaan kewenangan.
Namun demikian, dugaan tetaplah dugaan dan ada atau tidaknya tindak pidana harus dibuktikan melalui pemeriksaan serta proses hukum oleh lembaga yang berwenang.
Jangkar: Buka DPA, Jangan Biarkan Publik Meraba-raba
LSM Jangkar meminta BPTD XIX Sulsel dan Kementerian Perhubungan tidak membiarkan persoalan ini menjadi tanda tanya berkepanjangan.
“Pertanyaan kami sederhana. Anggarannya dari mana? Masuk pos apa? Berapa nilainya? Siapa PPK? Siapa penyedianya? Apa dasar membangun fasilitas olahraga di atas lahan sewa? Berapa progresnya dan siapa yang menikmati manfaatnya? Kalau semuanya sesuai aturan, buka dokumennya,” tegas tim koalisi.
Koalisi mendesak dibuka dan dijelaskan:
- DIPA/DPA dan nomenklatur kegiatan TA 2023;
- nilai dan sumber anggaran;
- RKA-KL serta dokumen perencanaan;
- nama dan kewenangan PPK;
- nama penyedia dan metode pemilihan;
- kontrak serta nilai pekerjaan;
- progres fisik dan keuangan;
- dasar perjanjian dan jangka waktu sewa lahan;
- dasar atau izin pembangunan di atas lahan sewa;
- status kepemilikan bangunan;
- dokumen serah terima dan pertanggungjawaban;
- serta hasil pemeriksaan auditor atau aparat penegak hukum apabila memang telah dilakukan.
Jika proyek tersebut benar-benar bersih dan sesuai aturan, dokumenlah yang seharusnya berbicara.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara DPA, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, maka jangan sampai uang rakyat justru tersedot ke kegiatan yang dasar hukumnya kabur dan manfaat publiknya dipertanyakan.
BPTD XIX Sulsel, Kementerian Perhubungan, pihak Angkasa Pura, Arif selaku pihak yang disebut pernah menjadi PPK, penyedia pekerjaan dan pihak terkait lainnya tetap diberikan ruang klarifikasi dan hak jawab untuk menjelaskan persoalan tersebut.
(Tim Koalisi)
0Komentar