Kolaka,Provinsi Sulawesi-Tenggara Indonesia,Bahana Merdeka,Com 
KOLAKA — BahanaMerdeka.com — Proyek pergantian Jembatan Sungai Lamokato 1 di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, tahun anggaran 2026, mulai menuai sorotan serius. LSM Jangkar menduga pelaksanaan proyek tersebut tidak sekadar menghadapi persoalan teknis, tetapi berpotensi menyimpan permainan terselubung yang harus dibuka secara terang oleh pihak berwenang.

Sorotan utama mengarah pada dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk material besi yang diduga berukuran tidak sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen kontrak atau lazim disebut material “banci”.

Temuan tersebut dinilai sangat serius karena pekerjaan yang menyangkut struktur jembatan tidak boleh mengabaikan persyaratan mutu, spesifikasi teknis, keselamatan, dan ketahanan konstruksi.

“Kalau benar material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi kontrak, ini bukan persoalan kecil. Harus diperiksa dokumen pengadaan, RAB, spesifikasi teknis, approval material, hasil pengujian laboratorium, hingga siapa yang menyetujui material tersebut masuk ke pekerjaan,” tegas perwakilan LSM Jangkar.

PROGRES DIPERTANYAKAN, PENGAWASAN PPK DISOROT

Selain material, LSM Jangkar mempertanyakan progres fisik proyek yang disebut baru berada di kisaran 35 persen pada Agustus 2026, sementara masa pelaksanaan pekerjaan sekitar 270 hari kalender.

Bila angka tersebut benar berdasarkan laporan progres resmi, kondisi itu patut diuji dengan membandingkan antara kurva-S rencana dan realisasi, jadwal pelaksanaan, bobot pekerjaan, deviasi progres, serta sisa waktu kontrak.

Sebab, keterlambatan pekerjaan konstruksi tidak boleh dibiarkan tanpa evaluasi dan langkah kontraktual dari pengguna jasa maupun PPK.

“Yang kami pertanyakan, bagaimana pengawasan PPK dan konsultan pengawas? Apakah deviasi progres sudah dituangkan dalam laporan resmi? Kalau memang terlambat, apa tindakan yang sudah diberikan kepada penyedia? Jangan sampai proyek terus berjalan, tetapi masalah material dan keterlambatan dibiarkan,” ujarnya.

BUKAN SEKADAR SOAL BESI, DOKUMEN MATERIAL HARUS DIBUKA

LSM Jangkar meminta pemeriksaan tidak berhenti pada pengamatan visual di lapangan. Dugaan material “banci”, menurut mereka, harus dibuktikan melalui pengukuran dan pengujian teknis.

Dokumen yang perlu diperiksa antara lain RKS/spesifikasi teknis, BoQ/RAB, gambar kerja, metode pelaksanaan, material approval, sertifikat atau dokumen mutu material, hasil uji laboratorium, laporan harian dan mingguan, laporan progres, serta berita acara pemeriksaan pekerjaan.

Hal tersebut penting karena UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan pengguna dan penyedia jasa memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Pasal 59 juga mencakup standar mutu bahan, mutu peralatan, prosedur pelaksanaan, mutu hasil pekerjaan, dan pengelolaan lingkungan.

Dengan demikian, apabila material yang digunakan benar-benar tidak memenuhi spesifikasi kontrak, persoalannya dapat menyentuh aspek mutu pekerjaan, keselamatan konstruksi, serta pemenuhan kewajiban kontraktual.

Selain itu, Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi mewajibkan pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi menerapkan SMKK.

PERPRES PBJ JUGA MENUNTUT PROSES YANG AKUNTABEL

Dari sisi pengadaan pemerintah, pelaksanaan pekerjaan juga berada dalam kerangka Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Konsolidasi resmi LKPP menyatakan Perpres 46/2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres 16/2018 dan berstatus berlaku.

Karena itu, LSM Jangkar menilai seluruh proses pelaksanaan kontrak harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, teknis, dan hukum. Jangan sampai spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak berbeda dengan material yang benar-benar terpasang di lapangan.

“Kalau di atas kertas materialnya sesuai, tetapi di lapangan berbeda, itu harus dijelaskan. Siapa yang memeriksa? Siapa yang menyetujui? Siapa yang membayar? Dan apakah pekerjaan yang menggunakan material tersebut sudah masuk dalam pembayaran?” kata perwakilan Jangkar.

JANGKAR: JANGAN SAMPAI UANG NEGARA DIBAYAR UNTUK PEKERJAAN YANG TIDAK SESUAI

LSM Jangkar mendesak Dinas PU/instansi pemilik pekerjaan, PPK, konsultan pengawas, dan APIP melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Jika ditemukan material tidak sesuai spesifikasi, Jangkar meminta dilakukan pengujian independen, pengukuran volume dan mutu pekerjaan, serta pemeriksaan terhadap pembayaran yang telah dilakukan.

Jika terbukti terdapat pekerjaan yang tidak memenuhi kontrak, tindakan korektif harus dilakukan berdasarkan ketentuan kontrak dan peraturan pengadaan yang berlaku, termasuk kemungkinan perbaikan atau pembongkaran bagian pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan, serta penerapan sanksi kontraktual apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.

Lebih jauh, apabila pemeriksaan kemudian menemukan adanya rekayasa dokumen, manipulasi volume atau mutu pekerjaan, pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai, atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara, LSM Jangkar meminta aparat penegak hukum tidak ragu melakukan pendalaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai publik hanya melihat jembatan dibangun, tetapi tidak tahu apakah kualitasnya benar-benar sesuai kontrak. Kami menduga ada permainan terselubung dan dugaan itu harus dijawab dengan audit teknis serta pemeriksaan dokumen, bukan sekadar bantahan,” tegasnya.

MINTA AUDIT TEKNIS DAN BUKA DATA PROYEK

Untuk memastikan persoalan tersebut, LSM Jangkar meminta pihak terkait membuka secara transparan informasi pokok proyek, termasuk nilai kontrak, nama penyedia, PPK, konsultan pengawas, spesifikasi teknis, progres rencana dan realisasi, serta hasil pemeriksaan mutu material sepanjang informasi tersebut merupakan informasi publik yang dapat diberikan sesuai ketentuan.

Jangkar juga meminta APIP maupun aparat penegak hukum turun apabila dari hasil pemeriksaan awal ditemukan indikasi penyimpangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana dan instansi pemilik pekerjaan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi maupun progres pekerjaan yang disebut baru sekitar 35 persen.

BahanaMerdeka.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kontraktor, PPK, konsultan pengawas, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen proyek.

(Tim)