Pinrang,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
PINRANG — BahanaMerdeka.com — Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Saddang, Dusun Jampu, Desa Sipatuo, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, mulai diusut aparat penegak hukum.

Satreskrim Polres Pinrang melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Dinas Pertambangan Parepare telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Sejumlah warga dan perangkat desa turut dimintai keterangan guna mengungkap aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di kawasan tersebut.

Kanit Tipidter Polres Pinrang, Ipda Rexy Andri Haryanto, membenarkan langkah tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (28/8/2026).

«“Kami sudah turun ke lapangan bersama Dinas Pertambangan Parepare. Terkait itu, kami telah memeriksa masyarakat sekitar dan perangkat desa yang ada di lokasi,” ujar Rexy.»

Langkah kepolisian tersebut mendapat apresiasi dari PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pinrang. Ketua IWO Pinrang, Soemarlin Putra, S.Kom., meminta proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan tuntas.

“Kami mengapresiasi langkah Kanit Tipidter yang turun langsung ke lapangan. Namun, kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jika terbukti ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat, mulai dari operator alat berat hingga pemilik kegiatan harus diproses hukum tanpa tebang pilih,” tegas Soemarlin.

Menurutnya, dugaan aktivitas pertambangan di aliran Sungai Saddang tidak semata menyangkut persoalan perizinan. Jika terbukti dilakukan tanpa izin dan memenuhi unsur pelanggaran, kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta mengganggu kepentingan masyarakat yang bergantung pada keberlangsungan sungai.

Karena itu, IWO Pinrang mendorong aparat tidak berhenti pada pemeriksaan lapangan, tetapi menelusuri legalitas kegiatan, pihak yang menguasai atau mengoperasikan alat berat, pemilik kegiatan, asal-usul material tambang, serta potensi kerusakan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berjalan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana maupun pihak yang harus bertanggung jawab sepenuhnya menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan aparat berwenang.

(Biro Pinrang)