Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR — BahanaMerdeka.com — Polemik dugaan belum terdaftarnya Pondok Al-Qur’an Darul Marhamah di Jalan Sukamaju III No. 66, Tamamaung, Panakkukang, Makassar, kembali menyorot fungsi pengawasan Kementerian Agama (Kemenag).

Pemerhati publik M. Ikhsan mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Kabid Kemenag Sulsel yang membidangi pendidikan pesantren, setelah sebelumnya diarahkan untuk berkomunikasi dengan pejabat tersebut.

Dalam konfirmasi itu, Kabid menjelaskan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan petunjuk, aturan, dan regulasi yang berlaku. Namun, apabila sebuah lembaga telah menjalankan aktivitas pesantren tetapi belum memiliki izin terdaftar atau Piagam Statistik Pesantren (PSP), maka secara administratif lembaga tersebut belum memperoleh pengakuan negara sebagai pesantren.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru dari Ikhsan.

Menurutnya, persoalan utama bukan hanya apakah sebuah lembaga telah memiliki izin, tetapi mengapa lembaga yang diduga belum terdaftar tetap dapat menjalankan aktivitas yang mengatasnamakan pesantren tanpa terlihat adanya tindakan pengawasan yang jelas.

“Kalau Kabid mengatakan bekerja sesuai petunjuk dan aturan, kami tidak mempersoalkan itu. Justru pertanyaannya, kalau memang belum terdaftar tetapi sudah beraktivitas, lalu pengawasannya bagaimana? Apa tindakan Kemenag?” tegas Ikhsan.

Ia menilai jawaban “sesuai aturan” belum menjawab substansi persoalan. Publik, kata dia, berhak mengetahui apakah Kemenag telah melakukan verifikasi, pembinaan, teguran, atau langkah administratif terhadap lembaga yang diduga belum memiliki legalitas sebagai pesantren.

“Kalau memang belum memiliki PSP, tetapi aktivitasnya tetap berjalan, ada apa? Apakah Kemenag mengetahui dan membiarkannya, atau memang ada proses pembinaan yang sedang berjalan? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

Ikhsan juga mempertanyakan apabila lembaga tersebut menggunakan nama pesantren dalam aktivitas pendidikan maupun kegiatan yang diduga bersifat komersial.

“Kalau sudah jelas belum terdaftar sebagai pesantren, jangan sampai masyarakat dan orang tua santri menganggap lembaga tersebut sudah mendapat pengakuan resmi dari Kemenag. Status hukumnya harus terang,” katanya.

Ia mendesak Kemenag Sulsel dan Kemenag Kota Makassar memberikan penjelasan terbuka mengenai status Pondok Al-Qur’an Darul Marhamah, termasuk apakah telah memiliki PSP, sejak kapan menjalankan aktivitas, serta bentuk pengawasan dan pembinaan yang telah dilakukan.

“Kalau legal, tunjukkan dasar legalitasnya. Kalau belum terdaftar, jelaskan mengapa aktivitasnya tetap berjalan dan apa tindakan Kemenag. Jangan sampai publik justru bertanya-tanya, ada apa di balik pembiaran ini?” pungkas Ikhsan.

BahanaMerdeka.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kemenag Sulsel, Kemenag Kota Makassar, Kabid terkait, maupun pengelola Pondok Al-Qur’an Darul Marhamah.

Pemberitaan ini merupakan informasi dan dugaan yang masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi lebih lanjut. Media tidak menyimpulkan adanya pelanggaran atau tindak pidana sebelum terdapat bukti dan pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.

(Red)