MAKASSAR — BahanaMerdeka.com — Dugaan Pondok Al-Qur’an Darul Marhamah di Jalan Sukamaju III No. 66, Tamamaung, Panakkukang, Makassar, beroperasi tanpa izin Kementerian Agama (Kemenag) kembali menuai sorotan.
Pemerhati publik M. Ikhsan mengungkapkan, pihaknya telah mengonfirmasi langsung Kepala Kemenag Sulsel terkait persoalan tersebut. Namun, menurut Ikhsan, jawaban yang diberikan justru hanya mengarahkan komunikasi kepada Kabid terkait.
Ikhsan mempertanyakan sikap tersebut. Terlebih, berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak pondok disebut telah mengakui bahwa lembaga tersebut tidak memiliki izin Kemenag.
«“Kami sudah konfirmasi kepada Kepala Kemenag Sulsel. Jawabannya hanya diarahkan komunikasi ke Kabid. Ini justru menimbulkan pertanyaan besar. Kalau memang pondok tersebut mengaku tidak memiliki izin, mengapa tidak segera dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan?” tegas Ikhsan.»
Menurutnya, kondisi tersebut jangan sampai menimbulkan kesan Kemenag justru membiarkan atau melindungi pengelola pondok yang diduga menjalankan kegiatan pendidikan tanpa legalitas.
“Jangan sampai masyarakat menangkap kesan ada pembiaran atau perlindungan terhadap pengusaha pondok tersebut. Kalau benar tidak berizin, Kemenag harus tegas dan terbuka menjelaskan sejak kapan pondok beroperasi, siapa pengelolanya, berapa santrinya dan bagaimana status pendidikan mereka,” ujarnya.
Ikhsan juga mempertanyakan nasib para santri yang selama ini mengikuti pendidikan di pondok tersebut, termasuk status dokumen atau ijazah yang mungkin diterima setelah menyelesaikan pendidikan.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi izin. Ini menyangkut masa depan santri dan kepercayaan orang tua,” tandasnya.
M Ihksan mendesak Kemenag Sulsel dan Kemenag Kota Makassar turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan serta membuka hasil pengawasannya kepada publik.
“Kalau memang tidak berizin, katakan tidak berizin dan ambil langkah sesuai aturan. Jangan hanya melempar persoalan ke Kabid. Publik berhak tahu sejauh mana Kemenag menjalankan fungsi pengawasan,” tegas Ikhsan.
BahanaMerdeka.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kemenag Sulsel, Kemenag Kota Makassar maupun pengelola Pondok Al-Qur’an Darul Marhamah sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Redaksi BahanaMerdeka)
0Komentar