Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR — BahanaMerdeka.com — Koalisi Media BahanaMerdeka–LSM Jangkar mempertanyakan serius perkembangan penanganan dugaan ketidaksesuaian penganggaran pembangunan fasilitas olahraga di lingkungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023.

Pertanyaan itu mencuat setelah Arif, yang disebut pernah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut, mengaku bahwa persoalan itu telah dilaporkan dan ditangani Polda Sulawesi Selatan. Arif juga mengaku telah menjalani pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Laporan itu kemarin sudah masuk Polda, dan saya sudah di-BAP sama Polda. Itu laporan yang sama,” ujar Arif saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut justru menjadi pertanyaan baru bagi Tim Jangkar. Jika benar laporan telah masuk dan pihak yang disebut pernah menjadi PPK telah diperiksa, apa hasil kerja Polda Sulsel sampai saat ini?

Koalisi menilai publik membutuhkan kepastian mengenai sejauh mana proses tersebut berjalan, terlebih objek yang dipersoalkan berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

“Kalau benar laporan sudah ditangani Polda dan mantan PPK sudah diperiksa, kami mempertanyakan progresnya. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui bahwa sudah ada BAP, tetapi tidak pernah mengetahui apakah dokumen anggaran, kontrak, pembayaran, status lahan dan pelaksanaan pekerjaan benar-benar ditelusuri,” tegas Tim Jangkar.

Bukan Sekadar Soal Ada atau Tidaknya Bangunan

Menurut koalisi, persoalan ini tidak boleh dipersempit hanya pada keberadaan bangunan fasilitas olahraga.

Yang harus dibongkar adalah dasar penganggarannya: apakah kegiatan tersebut memang tercantum dalam DIPA/RKA-KL Tahun Anggaran 2023, apa nomenklatur kegiatannya, berapa nilai anggarannya, siapa PPK, siapa penyedia, bagaimana proses pengadaannya dan apa dasar hukum pembangunan fasilitas tersebut.

“Pertanyaan sederhananya, uang negara itu dianggarkan untuk apa, berdasarkan dokumen apa, siapa yang memberikan kewenangan dan bagaimana pertanggungjawabannya? Semua harus terang,” ujar koalisi.

Sorotan semakin serius apabila benar fasilitas tersebut dibangun di atas lahan yang disebut berstatus sewa.

Polda diminta memeriksa dasar pemanfaatan lahan, jangka waktu sewa, izin pembangunan, status kepemilikan bangunan serta bagaimana bangunan tersebut diperlakukan dalam administrasi Barang Milik Negara.

Tim Jangkar: Jangan Hanya BAP, Telusuri Dokumen

Tim Jangkar menilai pemeriksaan terhadap seorang PPK saja belum cukup untuk mengungkap persoalan apabila memang terdapat ketidaksesuaian dalam proses penganggaran dan pelaksanaan pekerjaan.

Penyidik diminta menelusuri DIPA/RKA-KL, dokumen perencanaan, kontrak, dokumen pengadaan, pembayaran, progres pekerjaan, laporan pertanggungjawaban serta dokumen terkait status lahan.

“Kalau memang sudah ditangani, jangan berhenti pada BAP. Telusuri aliran anggarannya, siapa yang mengusulkan kegiatan, siapa yang menyetujui, siapa PPK, siapa penyedia dan siapa yang menerima pembayaran. Cocokkan dokumen dengan kondisi fisik di lapangan,” tegas Tim Jangkar.

Koalisi juga meminta Polda memastikan apakah terdapat perbedaan antara perencanaan dengan pelaksanaan pekerjaan.

Status Lahan Jadi Titik Krusial

LSM Jangkar menilai status lahan merupakan salah satu aspek yang wajib diperiksa secara serius.

Jika benar lahan tersebut hanya berstatus sewa, maka harus dipastikan apakah pembangunan fasilitas menggunakan anggaran negara memiliki dasar hukum dan administrasi yang memadai.

Selain itu, perlu diperjelas siapa pemilik atau penguasa lahan, berapa lama masa sewanya, bagaimana status bangunan ketika masa sewa berakhir dan apakah fasilitas tersebut telah dicatat serta dipertanggungjawabkan sebagai aset negara.

“Jangan sampai uang negara digunakan membangun fasilitas di atas dasar pemanfaatan lahan yang status hukumnya belum jelas. Ini yang harus dijawab melalui dokumen, bukan sekadar pernyataan,” kata koalisi.

UU Keuangan Negara dan Pengadaan Harus Jadi Rujukan

Koalisi mengingatkan bahwa penggunaan anggaran negara harus tunduk pada prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dari aspek pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 juga menjadi salah satu dasar yang perlu diperiksa sesuai konteks pekerjaan tersebut.

Jika pemeriksaan aparat nantinya menemukan indikasi penyimpangan seperti ketidaksesuaian penggunaan anggaran, rekayasa pengadaan, pembayaran yang tidak sesuai pekerjaan, pekerjaan fiktif, mark-up atau indikasi kerugian negara, maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum sesuai hasil penyidikan.

Namun demikian, Tim Jangkar menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut belum merupakan kesimpulan pidana dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan serta proses hukum yang sah.

Polda Sulsel Diminta Jangan Biarkan Publik Bertanya-tanya

Tim Jangkar meminta Polda Sulsel menunjukkan keseriusan dalam menangani laporan tersebut.

Koalisi tidak meminta aparat mengambil kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai, tetapi meminta proses penanganannya dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan berdasarkan alat bukti.

“Kalau memang laporan sudah masuk dan pemeriksaan sudah dilakukan, publik wajar mempertanyakan perkembangan penanganannya. Kami tidak meminta Polda membuka materi penyidikan yang bersifat rahasia, tetapi paling tidak harus ada kejelasan bahwa laporan tersebut benar ditindaklanjuti,” tegas Tim Jangkar.

Koalisi juga meminta agar tidak ada pihak yang dilindungi apabila nantinya ditemukan bukti pelanggaran.

“Siapa pun yang terlibat harus diperiksa sesuai kewenangannya. Jangan hanya orang di lapangan yang diperiksa kalau persoalannya ternyata bermula dari kebijakan, penganggaran atau keputusan di tingkat atas,” tambahnya.

Kini perhatian publik tertuju kepada Polda Sulsel. Jika benar perkara tersebut sudah ditangani dan mantan PPK telah diperiksa, publik menunggu hasil penelusuran terhadap dokumen anggaran, proses pengadaan, pembayaran, pekerjaan fisik dan status lahannya.

BahanaMerdeka.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada BPTD Wilayah XIX Sulsel, Kementerian Perhubungan, Polda Sulsel, Arif selaku pihak yang disebut pernah menjadi PPK, penyedia pekerjaan, pihak terkait lahan serta pihak lainnya sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Tim)