MAKASSAR — BahanaMerdeka.com — Polemik dugaan belum terdaftarnya Pondok Al-Qur’an Darul Marhamah di Jalan Sukamaju III No. 66, Tamamaung, Panakkukang, Makassar, kembali mempertanyakan fungsi pengawasan Kementerian Agama (Kemenag).
Pemerhati publik M. Ikhsan mengaku telah mengonfirmasi Kabid Kemenag yang membidangi pesantren, sesuai arahan Kakanwil Kemenag Sulsel.
Dalam konfirmasi tersebut, Kabid menjelaskan bahwa apabila sebuah pondok telah menjalankan kegiatan pesantren tetapi belum memiliki izin terdaftar atau Piagam Statistik Pesantren (PSP) dari Kemenag, maka secara administratif lembaga tersebut belum memperoleh pengakuan negara sebagai pesantren.
Ikhsan kemudian mempertanyakan, jika tidak memiliki izin dan sudah menjalankan praktik komersial dengan mengatasnamakan pesantren, istilah apa yang tepat dan siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan?
“Kalau tidak terdaftar di Kemenag, berarti bukan pesantren yang memperoleh pengakuan administratif negara. Lalu kalau sudah ada kegiatan dan praktik komersial mengatasnamakan pesantren, siapa yang bertanggung jawab? Di mana fungsi pengawasan Kemenag?” tegas Ikhsan.
Menanggapi hal itu, Kabid disebut menjawab bahwa pihaknya hanya berpatokan pada aturan dan regulasi yang berlaku.
Jawaban tersebut justru dinilai Ikhsan belum menjawab substansi persoalan, terutama mengenai tanggung jawab Kemenag terhadap lembaga yang diduga menjalankan aktivitas pesantren tanpa legalitas administratif.
“Jangan berhenti pada kalimat ‘kami berpatokan pada aturan’. Publik ingin tahu, kalau ada lembaga yang belum memiliki izin tetapi sudah beraktivitas dan mengatasnamakan pesantren, tindakan Kemenag apa?” ujar Ikhsan.
Ikhsan mendesak Kemenag Sulsel dan Kemenag Kota Makassar memberikan penjelasan terbuka mengenai status Pondok Al-Qur’an Darul Marhamah, termasuk apakah telah memiliki PSP, sejak kapan beroperasi, serta bentuk pembinaan atau pengawasan yang telah dilakukan.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum, perlindungan santri dan orang tua, serta penggunaan nama pesantren dalam kegiatan yang berpotensi bersifat komersial.
“Kalau legal, tunjukkan dokumennya. Kalau belum terdaftar, jelaskan status dan tindakan Kemenag. Jangan sampai masyarakat dibiarkan menebak-nebak,” pungkasnya.
BahanaMerdeka.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kemenag Sulsel, Kemenag Kota Makassar, Kabid terkait, maupun pengelola Pondok Al-Qur’an Darul Marhamah.
Pemberitaan ini merupakan dugaan yang masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut. Media tidak menyimpulkan adanya pelanggaran atau tindak pidana sebelum terdapat bukti dan pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
(Red)
0Komentar