Merdeka,Com MAKASSAR — Antrean kendaraan yang mengular di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan. Tim Media BahanaMerdeka hingga berita ini disusun masih menyaksikan antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum, yang harus menunggu berjam-jam untuk mendapatkan BBM.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa masyarakat harus antre begitu panjang, sementara pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Biosolar justru terus bermunculan?
Masyarakat awam pun mulai mempertanyakan sikap PT Pertamina Patra Niaga. Mereka menilai jangan sampai persoalan distribusi BBM subsidi hanya berhenti pada imbauan, sementara dugaan praktik penyelewengan terus terjadi di lapangan.
Sorotan semakin tajam setelah kembali beredar pemberitaan mengenai dugaan praktik penyelewengan Biosolar di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.
Salah satunya diberitakan jejakterkini.online pada Selasa, 11 Agustus 2026, terkait dugaan penyalahgunaan Biosolar di SPBU Tanete Lama, Desa Bonto Sunggu, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya dugaan pelayanan pengisian solar menggunakan jerigen dan kendaraan yang diduga telah dimodifikasi atau dikenal masyarakat sebagai “mobil siluman”.
BahanaMerdeka menegaskan, informasi tersebut merupakan dugaan yang masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum dan instansi berwenang. Namun, jika benar terjadi, persoalannya tidak boleh dianggap sepele.
Antrean Rakyat Panjang, Dugaan Penyalahgunaan Justru Terus Muncul
Tim BahanaMerdeka menemukan adanya kesenjangan yang patut mendapatkan penjelasan secara terbuka.
Di satu sisi, masyarakat harus mengantre panjang sejak pagi hingga sore bahkan malam hari. Di sisi lain, dugaan kendaraan tertentu melakukan pengisian solar berulang kali dan kemudian menyalurkannya kepada pihak lain terus menjadi bahan pemberitaan.
Informasi serupa juga muncul di sejumlah daerah lain di Sulawesi Selatan, termasuk dugaan penyedotan solar di SPBU wilayah Bone dan daerah lainnya.
BahanaMerdeka tidak menyimpulkan seluruh informasi tersebut sebagai fakta hukum. Namun, pola yang berulang patut menjadi alarm bagi Pertamina, BPH Migas dan aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan pemeriksaan.
Sebab apabila benar terjadi pengisian berulang, penimbunan, pengangkutan, atau penjualan kembali BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak, maka persoalannya sudah menyentuh aspek hukum sekaligus menyangkut hak masyarakat.
UU Migas Mengatur Sanksi Tegas
Penyalahgunaan BBM subsidi bukan persoalan ringan.
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Ketentuan tersebut pada pokoknya memberikan ancaman pidana terhadap pihak yang menyalahgunakan BBM subsidi.
Selain itu, ketentuan mengenai penyediaan dan pendistribusian BBM juga diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya.
Karena itu, distribusi Biosolar subsidi seharusnya dilakukan secara terukur, tercatat dan diawasi dengan ketat.
Pertamina Jangan Hanya Diam
Pertanyaan masyarakat kini mengarah kepada Pertamina.
Jika stok BBM mencukupi, mengapa antrean masyarakat begitu panjang?
Jika distribusi berjalan normal, mengapa dugaan pengisian berulang masih terus muncul?
Bagaimana sistem pengawasan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian berkali-kali?
Apakah seluruh transaksi Biosolar subsidi di SPBU telah tercatat dan dapat ditelusuri?
Dan yang paling penting, bagaimana Pertamina memastikan BBM subsidi tidak berpindah kepada pihak yang tidak berhak?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan bentuk kontrol publik terhadap distribusi energi yang menggunakan skema subsidi pemerintah.
Dugaan Solar Mengalir ke Dunia Usaha Wajib Ditelusuri
Sorotan lain adalah munculnya informasi mengenai dugaan BBM subsidi yang diduga mengalir untuk memenuhi kebutuhan perusahaan maupun aktivitas usaha tertentu.
Apabila informasi tersebut benar, maka aparat tidak cukup hanya memeriksa pengguna akhir.
Rantai distribusinya harus dibongkar.
Mulai dari SPBU, kendaraan pengangkut, identitas pengguna, frekuensi pengisian, volume transaksi, hingga pihak yang menerima BBM tersebut harus dapat ditelusuri.
Jika ditemukan pelanggaran, tindakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan.
Jangan Sampai Rakyat Antre, Pihak Tertentu Justru Menikmati
Kondisi yang paling mengkhawatirkan adalah ketika masyarakat harus menghabiskan waktu berjam-jam di SPBU, sementara dugaan penyelewengan BBM subsidi terus muncul.
Jika persoalan disebabkan keterbatasan pasokan, Pertamina wajib menjelaskan kepada publik secara terbuka.
Jika penyebabnya peningkatan konsumsi, harus ada langkah nyata untuk mengurai antrean.
Namun jika antrean dipengaruhi oleh pengisian berulang, penimbunan atau distribusi kepada pihak yang tidak berhak, maka pengawasan dan penindakan harus dilakukan.
Jangan sampai rakyat disuruh antre dari pagi hingga malam, sementara BBM subsidi justru diduga mengalir melalui jalur tertentu kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan bisnis.
Pertamina, BPH Migas dan Aparat Diminta Turun ke Lapangan
BahanaMerdeka mendesak Pertamina Patra Niaga bersama BPH Migas dan aparat penegak hukum melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap SPBU yang mengalami antrean ekstrem serta lokasi yang berulang kali mendapat sorotan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Pengawasan jangan menunggu kasus menjadi viral.
Data transaksi seharusnya dapat menjadi alat untuk mendeteksi pola tidak wajar, seperti pengisian berulang oleh kendaraan yang sama, volume pembelian yang tidak lazim, maupun pola distribusi yang menyimpang.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara transparan kepada masyarakat penyebab antrean.
Namun jika ditemukan indikasi pelanggaran, jangan ada tebang pilih.
Masyarakat tidak membutuhkan sekadar imbauan. Mereka membutuhkan BBM tersedia, distribusi adil, pengawasan ketat dan penegakan hukum yang nyata.
Kini pertanyaannya semakin tajam:
Ketika masyarakat antre BBM dari pagi hingga malam, sementara dugaan “mafia solar” terus bermunculan di sejumlah daerah Sulawesi, sebenarnya siapa yang paling bertanggung jawab memastikan BBM subsidi sampai kepada masyarakat yang berhak?
Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum ditunggu keterbukaan serta langkah konkretnya.
(Tim Investigasi BahanaMerdeka)
0Komentar