MAKASSAR – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 1 Makassar kembali menjadi sorotan. Kali ini, Tim LSM JANGKAR mempertanyakan kebijakan yang dinilai tidak lazim terkait proses verifikasi berkas yang berdasarkan informasi diduga dilakukan di ruang guru, sementara peserta dari jalur umum diarahkan menunggu di lokasi yang telah ditentukan.
Menurut Tim LSM JANGKAR, apabila informasi tersebut benar, maka publik berhak mengetahui dasar hukum maupun petunjuk teknis yang menjadi landasan kebijakan tersebut. Sebab, seluruh tahapan SPMB semestinya dilaksanakan secara terbuka, transparan, akuntabel, dan memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh peserta tanpa pengecualian.
"Kami mempertanyakan dasar kebijakan tersebut. Apakah mekanisme verifikasi di ruang guru merupakan bagian dari petunjuk teknis resmi Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, atau hanya kebijakan internal sekolah? Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka agar tidak memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu," tegas Tim LSM JANGKAR.
LSM JANGKAR menilai kebijakan yang tidak dijelaskan secara terbuka berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Terlebih, SMAN 1 Makassar merupakan salah satu sekolah favorit yang setiap tahunnya menjadi perhatian publik dalam pelaksanaan SPMB.
Menurut Tim LSM JANGKAR, transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban penyelenggara pelayanan publik. Setiap tahapan yang berbeda dari mekanisme umum seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum agar tidak menimbulkan dugaan adanya kebijakan terselubung atau perlakuan yang tidak setara.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, keterbukaan, akuntabilitas, dan tanpa diskriminasi. Pelaksanaan SPMB juga wajib berpedoman pada petunjuk teknis yang diterbitkan pemerintah dengan mengedepankan asas objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap pejabat pemerintahan menjalankan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), di antaranya asas kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, profesionalitas, serta larangan penyalahgunaan wewenang dalam setiap pengambilan kebijakan.
Tim LSM JANGKAR menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat bukti yang menyatakan kebijakan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Namun, apabila benar terdapat mekanisme pelayanan yang berbeda tanpa dasar aturan yang jelas, maka kondisi tersebut patut diperiksa dan dievaluasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Inspektorat, maupun Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan.
LSM JANGKAR juga meminta agar Dinas Pendidikan tidak hanya melakukan klarifikasi administratif, tetapi menelusuri seluruh proses verifikasi berkas, pihak-pihak yang terlibat, dasar kebijakan yang digunakan, serta memastikan tidak ada perlakuan khusus yang dapat mencederai prinsip keadilan dalam SPMB.
"Hilangnya kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan sering kali berawal dari kebijakan yang tidak transparan. Karena itu, setiap keputusan kepala sekolah yang menyangkut pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, bukan menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat," tegas Tim LSM JANGKAR.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Kepala SMAN 1 Makassar mengenai dasar kebijakan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SMAN 1 Makassar, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim LSM JANGKAR)
0Komentar