Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR – Ketua Umum LSM JANGKAR mendesak adanya investigasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Sulawesi Selatan setelah menemukan dugaan kejanggalan pada hasil seleksi seorang calon siswa berinisial RF.

Berdasarkan dokumen hasil seleksi yang dikantongi tim investigasi LSM JANGKAR, RF tidak dinyatakan lulus di SMAN 1 Gowa melalui jalur prestasi akademik karena memperoleh skor 514,53, sementara nilai batas terendah yang diterima berdasarkan pengumuman resmi adalah 521,60.

Namun, perhatian tertuju pada pilihan sekolah berikutnya. RF tercatat memilih SMAN 10 Makassar sebagai pilihan kedua dan SMAN 10 Gowa sebagai pilihan ketiga. Berdasarkan hasil pengumuman resmi SPMB, nilai terendah yang diterima di SMAN 10 Makassar adalah 482,82. Dengan skor RF yang lebih tinggi, muncul pertanyaan mengapa ia tidak ditempatkan di sekolah pilihan keduanya, tetapi justru dinyatakan lulus di SMAN 10 Gowa.

"Fakta ini perlu dijelaskan secara terbuka. Jika memang sistem bekerja otomatis sesuai petunjuk teknis, apa dasar RF tidak ditempatkan di pilihan kedua yang nilai batas akhirnya lebih rendah? Publik berhak memperoleh penjelasan," tegas Ketua Umum LSM JANGKAR.

Menurut LSM JANGKAR, apabila data tersebut benar, maka perlu dilakukan audit terhadap proses penempatan siswa, termasuk pemeriksaan log sistem, tahapan verifikasi, validasi data, serta mekanisme pemrosesan pilihan sekolah untuk memastikan tidak terjadi kesalahan administrasi maupun kesalahan teknis.

LSM JANGKAR menegaskan tidak menuduh telah terjadi pelanggaran, namun adanya perbedaan hasil tersebut patut diuji melalui investigasi resmi agar tidak menimbulkan dugaan adanya mekanisme yang tidak transparan.

Ketua Umum LSM JANGKAR juga mengkritik pola pengawasan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang dinilai tidak boleh hanya menunggu laporan masyarakat.

"Pengawasan harus aktif. Ketika muncul persoalan yang menjadi perhatian publik, Kepala Dinas Pendidikan semestinya segera membentuk tim investigasi independen untuk memeriksa seluruh proses sesuai kewenangannya, bukan sekadar menunggu laporan masuk," ujarnya.

Pelaksanaan SPMB wajib mengacu pada ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah beserta petunjuk teknis SPMB yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dengan menjunjung prinsip objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tidak diskriminatif.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa setiap keputusan administrasi harus memenuhi asas kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, dan akuntabilitas. Apabila ditemukan kekeliruan administrasi atau kesalahan dalam pelaksanaan, pemerintah berkewajiban melakukan koreksi sesuai mekanisme yang berlaku.

LSM JANGKAR juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menegaskan pentingnya asas keterbukaan, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pelayanan publik di bidang pendidikan.

Untuk itu, LSM JANGKAR mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan memerintahkan audit terhadap sistem SPMB Tahun 2026, memeriksa seluruh proses penempatan RF, serta membuka hasil pemeriksaan kepada publik agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan siswa baru tetap terjaga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan maupun panitia SPMB belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan RF tidak ditempatkan di SMAN 10 Makassar sebagai pilihan kedua. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Versi ini lebih bernuansa investigasi, tetapi tetap menggunakan frasa seperti "diduga", "patut diduga", dan "perlu dijelaskan" sehingga tidak menyatakan adanya pelanggaran sebagai fakta sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.
(Tim Jangkar)