Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
Makassar – Polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di SMAN 16 Makassar kembali menjadi sorotan. Tim Investigasi Bahana Merdeka bersama LSM Jangkar menilai transparansi pelaksanaan SPMB patut dipertanyakan setelah tiga kali mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi kepada Kepala SMAN 16 Makassar berinisial YS, namun belum berhasil memperoleh penjelasan.

Tim mengaku menerima laporan dari masyarakat yang menduga terdapat CASIS yang tidak lulus berdasarkan pengumuman resmi SPMB, namun tetap dapat bersekolah dan terdaftar di Dapodik melalui mekanisme yang tidak diketahui publik atau yang disebut masyarakat sebagai "jalur jendela".

Salah satu nama yang dilaporkan adalah Afikah, warga Jalan Kalumpang Lorong 1, Kelurahan Malimongan Baru, Kecamatan Bontoala, Makassar. Berdasarkan informasi yang diterima Tim Investigasi, Afikah dinyatakan tidak lulus pada jalur resmi SPMB, namun belakangan disebut telah mengenakan seragam dan mengikuti kegiatan belajar di SMAN 16 Makassar. Informasi tersebut masih berupa laporan masyarakat dan perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.

Tim Investigasi menegaskan, apabila benar terdapat CASIS yang tidak lulus jalur resmi namun kemudian dapat masuk melalui mekanisme di luar ketentuan, maka hal tersebut harus diusut secara menyeluruh. Dugaan adanya praktik percaloan, pemberian imbalan, atau penyalahgunaan kewenangan hanya dapat dipastikan melalui investigasi resmi dan pembuktian berdasarkan hukum.

Pelaksanaan SPMB wajib mengacu pada asas transparansi, objektivitas, akuntabilitas, dan non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam kebijakan SPMB Kementerian Pendidikan. Apabila terdapat penyimpangan oleh aparatur negara, penanganannya juga harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi dan hak jawab.

LSM Jangkar mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Inspektorat, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, serta DPRD Sulsel untuk melakukan investigasi terhadap data kelulusan, kuota rombongan belajar, dokumen administrasi, dan data Dapodik guna memastikan tidak ada peserta didik yang masuk melalui mekanisme di luar aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Investigasi Bahana Merdeka masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala SMAN 16 Makassar maupun panitia SPMB. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim)