Makassar – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di SMAN 1 Makassar kembali menjadi sorotan. Tim Investigasi LSM Jangkar menerima sejumlah aduan masyarakat yang menduga adanya proses verifikasi calon peserta didik (CASIS) yang dilakukan secara tertutup di ruang guru, berbeda dengan mekanisme verifikasi yang diketahui publik.
Menurut Tim Investigasi, laporan tersebut memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa CASIS yang memiliki akses melalui jalur khusus diduga lebih mudah melewati proses penerimaan. Dugaan itu menimbulkan pertanyaan mengenai dasar kebijakan, kewenangan pelaksana, serta kesesuaiannya dengan prinsip transparansi dalam pelaksanaan SPMB. Hingga saat ini, dugaan tersebut belum dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Tim juga mempertanyakan kebijakan yang diterapkan di bawah kepemimpinan Kepala SMAN 1 Makassar, Solihin, karena apabila terdapat mekanisme verifikasi yang dilakukan di luar prosedur yang berlaku, hal itu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap peserta tertentu.
Ketua Umum LSM Jangkar mendesak Ketua Panitia SPMB Provinsi Sulawesi Selatan yang juga Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Mustakim, segera memberikan penjelasan kepada publik mengenai dasar pelaksanaan verifikasi tersebut.
"Apabila seluruh proses telah sesuai ketentuan, maka tidak ada alasan untuk tidak terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan penyimpangan, maka harus diusut dan diproses sesuai peraturan yang berlaku," tegas LSM Jangkar.
LSM Jangkar meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Inspektorat, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, serta DPRD Sulsel melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh tahapan SPMB di SMAN 1 Makassar, termasuk mekanisme verifikasi berkas, kewenangan pihak yang melakukan verifikasi, berita acara, serta kesesuaiannya dengan petunjuk teknis SPMB.
Sebelumnya, Kepala SMAN 1 Makassar, Solihin, telah menyampaikan hak jawab dengan membantah adanya intervensi dalam proses penerimaan. Ia menyatakan kelulusan jalur prestasi akademik sepenuhnya ditentukan oleh sistem aplikasi resmi berdasarkan nilai rapor dan Tes Potensi Akademik (TPA), tanpa campur tangan kepala sekolah maupun pihak lain.
Perbedaan antara laporan masyarakat dan penjelasan pihak sekolah dinilai perlu diuji melalui audit independen agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan SPMB yang berlandaskan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, Bahana Merdeka tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ketua Panitia SPMB Sulsel, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala SMAN 1 Makassar, maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)
0Komentar