Pasangkayu, Bahana Merdeka – Tim Investigasi LSM Jangkar menyoroti masih maraknya dugaan peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah Sulawesi Barat. Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima tim, rokok tanpa pita cukai maupun dengan pita cukai yang diduga tidak sesuai ketentuan masih beredar bebas di pasaran. Kondisi ini dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Tim Investigasi LSM Jangkar menegaskan bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai merupakan tanggung jawab aparat yang berwenang. Aparat tidak semestinya hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi wajib melakukan pengawasan, intelijen, dan penindakan secara aktif sesuai tugas dan kewenangannya.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, pihak Bea Cukai Pantoloan memberikan jawaban, "Untuk koordinasi dengan kantor pelayanan, bapak bisa menghubungi saluran yang telah disediakan melalui Instagram @beacukaipantoloan karena kami dari Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Pantoloan memiliki tugas dan wewenang yang berbeda dengan Kantor Pelayanan (KPPBC TMP C Pantoloan)."
Bagi Tim Investigasi LSM Jangkar, jawaban tersebut tidak menghapus tuntutan publik agar instansi yang memiliki kewenangan pengawasan memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah-langkah konkret dalam mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Barat.
LSM Jangkar mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Sementara itu, penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan bebas dari pembiaran juga menjadi amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Desakan LSM Jangkar menguat setelah tim gabungan mengamankan 2.437 slop dan enam bungkus rokok ilegal dalam operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kabupaten Pasangkayu. Operasi tersebut melibatkan Satpol PP Provinsi Sulawesi Barat, Satpol PP Kabupaten Pasangkayu, Bapenda Sulbar, Bapenda Pasangkayu, Polda Sulbar, dan Bea Cukai Palu.
Dalam operasi itu, petugas melakukan pemeriksaan di pasar, toko, hingga gudang penyimpanan di wilayah Kecamatan Baras sampai Kecamatan Pasangkayu. Petugas menemukan rokok tanpa pita cukai maupun pita cukai yang diduga tidak sesuai ketentuan. Merek Rocker dan Smith dilaporkan paling banyak ditemukan. Tim gabungan juga menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan rokok ilegal sebelum diedarkan serta mengamankan seorang terduga untuk dimintai keterangan.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Pasangkayu sebelum diserahkan kepada Bea Cukai Palu untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas kondisi tersebut, LSM Jangkar mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, serta pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat yang bertanggung jawab melakukan pengawasan di wilayah Sulawesi Barat. Apabila ditemukan adanya kelalaian, pembiaran, atau penyalahgunaan kewenangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LSM Jangkar menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak boleh bersifat seremonial atau hanya dilakukan melalui operasi sesaat. Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan guna melindungi penerimaan negara, menjamin persaingan usaha yang sehat, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat membayar cukai.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)
0Komentar