Makassar – Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di SMAN 16 Makassar belum juga mereda. Di tengah banyaknya keluhan masyarakat, Tim Investigasi Bahana Merdeka bersama LSM Jangkar mengaku berulang kali mendatangi sekolah untuk meminta konfirmasi langsung kepada Kepala SMAN 16 Makassar berinisial YS. Namun, hingga kini upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Menurut Tim Investigasi, setiap kali mendatangi sekolah, sejumlah guru maupun staf menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang tidak berada di tempat atau belum dapat ditemui. Kondisi tersebut justru memunculkan tanda tanya di tengah meningkatnya tuntutan publik agar proses SPMB dibuka secara transparan.
Pada salah satu kunjungan, beberapa siswa menunjuk sebuah kendaraan berpelat DD 1692 VM yang terparkir di depan ruang kepala sekolah. Tim Investigasi hanya mencatat keberadaan kendaraan tersebut sebagai fakta yang diamati di lokasi dan tetap berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari pihak terkait.
Sorotan terhadap SMAN 16 Makassar mencuat setelah Tim Investigasi menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat yang mempertanyakan transparansi pelaksanaan SPMB. Sejumlah orang tua calon peserta didik mengaku tidak memperoleh penjelasan yang memadai terkait hasil seleksi, sementara di sisi lain berkembang dugaan adanya mekanisme penerimaan yang dinilai tidak diketahui publik.
Salah satu calon peserta didik, Afikah, putri dari WL, warga Jalan Kalumpang, Kelurahan Malimongan Baru, dinyatakan tidak lulus berdasarkan hasil pengumuman resmi karena nilai yang diperoleh belum memenuhi batas persaingan. Namun, laporan masyarakat yang diterima Tim Investigasi mendorong dilakukannya penelusuran lebih lanjut terhadap seluruh tahapan penerimaan.
LSM Jangkar menegaskan tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Akan tetapi, semakin sulitnya memperoleh klarifikasi dari pihak sekolah dinilai semakin menguatkan pentingnya audit independen terhadap seluruh data SPMB, mulai dari data pendaftar, kuota rombongan belajar, berita acara penetapan kelulusan, hingga jejak digital sistem apabila terdapat perubahan data setelah pengumuman resmi.
Pelaksanaan SPMB wajib berpedoman pada prinsip objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tidak diskriminatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Apabila ditemukan penyimpangan administrasi, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sementara jika hasil penyelidikan aparat penegak hukum menemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi ketentuan pidana, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LSM Jangkar mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Inspektorat, Ombudsman, dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit forensik terhadap seluruh proses SPMB di SMAN 16 Makassar agar seluruh dugaan yang berkembang dapat dijawab berdasarkan data dan fakta.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Investigasi Bahana Merdeka masih terus berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari Kepala SMAN 16 Makassar. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)
0Komentar