Makassar – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di SMAN 1 Makassar kembali menjadi sorotan. Tim Investigasi LSM Jangkar menerima sejumlah aduan masyarakat yang menduga adanya mekanisme penerimaan calon peserta didik (CASIS) secara tertutup melalui proses verifikasi khusus di ruang guru, berbeda dengan verifikasi umum yang dilaksanakan di lokasi terbuka di lingkungan sekolah.
Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat dugaan bahwa sebagian proses verifikasi dilakukan secara tertutup oleh pihak tertentu. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pengaturan penerimaan CASIS secara terselubung. Dugaan ini berasal dari laporan masyarakat dan hingga kini belum dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang.
Ketua Umum LSM Jangkar menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi mencederai prinsip transparansi, objektivitas, keadilan, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan SPMB. Karena itu, LSM Jangkar mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Inspektorat, dan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh tahapan SPMB di SMAN 1 Makassar, termasuk mekanisme verifikasi berkas, akses data peserta, dan kewenangan pihak yang terlibat.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Makassar, Solihin, sebelumnya telah memberikan hak jawab dengan membantah adanya intervensi dalam proses penerimaan. Ia menegaskan seluruh kelulusan jalur prestasi akademik ditentukan oleh sistem aplikasi resmi berdasarkan nilai rapor dan Tes Potensi Akademik (TPA), tanpa campur tangan kepala sekolah maupun pihak lain.
Perbedaan antara aduan masyarakat dan penjelasan pihak sekolah dinilai perlu dibuktikan melalui audit independen agar kepercayaan publik terhadap pelaksanaan SPMB tetap terjaga. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta petunjuk teknis SPMB yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Bahana Merdeka tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)
0Komentar