Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
Makassar – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di SMPN 33 Makassar kembali menjadi sorotan. Tim Investigasi LSM Jangkar mendatangi langsung sekolah untuk mengonfirmasi berbagai laporan masyarakat terkait proses penerimaan siswa baru yang baru saja berakhir.

Namun, saat tiba di sekolah, Tim Investigasi tidak berhasil menemui Kepala SMPN 33 Makassar, Ayu. Menurut keterangan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Hamid, kepala sekolah sedang sibuk dan berada di luar sekolah.

Ketika Tim Investigasi menyampaikan adanya laporan masyarakat mengenai dugaan ketidakterbukaan dalam proses SPMB, Wakasek Kurikulum Hamid menanggapi, "Siapa yang bilang ada dugaan itu? Apa bapak laksanakan?" Jawaban tersebut dinilai belum memberikan penjelasan substantif atas pertanyaan yang disampaikan tim.

Di waktu yang sama, Tim Investigasi mengaku melihat beberapa calon siswa (CASIS) bersama pendamping berada di dalam ruang Wakasek Kurikulum. Selain itu, terlihat pula sejumlah CASIS bersama orang tuanya menunggu di depan sekolah. Menurut pengamatan tim, mereka diduga menunggu giliran untuk dipanggil masuk ke ruang Wakasek terkait proses yang berkaitan dengan penerimaan di SMPN 33 Makassar. Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai tujuan pertemuan tersebut setelah tahapan pengumuman resmi SPMB selesai. Dugaan ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah.

LSM Jangkar mengaku juga menerima aduan dari sejumlah orang tua CASIS yang menyatakan anaknya tidak lulus seleksi. Mereka meminta agar Dinas Pendidikan Kota Makassar melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses SPMB di SMPN 33 Makassar guna memastikan tidak ada mekanisme di luar ketentuan yang berlaku.

Menurut LSM Jangkar, apabila setelah pengumuman resmi masih terdapat proses penerimaan peserta didik, maka seluruh mekanisme, dasar hukum, kuota, serta kewenangan pelaksanaannya harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat demi menjamin asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

LSM Jangkar mendesak Dinas Pendidikan Kota Makassar, Inspektorat, Ombudsman RI, serta DPRD Kota Makassar untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen SPMB, daftar peserta yang dinyatakan lulus, daftar ulang, serta apabila diperlukan melakukan audit terhadap seluruh tahapan penerimaan siswa baru.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran administrasi, atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum, maka penanganannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta ketentuan pidana yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 33 Makassar belum memberikan klarifikasi secara langsung. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Makassar sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh dugaan yang dimuat dalam berita ini masih memerlukan pembuktian oleh instansi yang berwenang.

(Tim)