MAKASSAR – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di SMPN 8 Makassar kembali menjadi sorotan. Tim Investigasi Media Bahana Merdeka bersama LSM Jangkar mendatangi sekolah Senin 13 juli 2026 untuk meminta klarifikasi terkait berbagai informasi yang berkembang mengenai proses SPMB. Namun, Kepala SMPN 8 Makassar, Herni Marlinda, tidak berhasil ditemui.
Ketua Umum LSM Jangkar mengaku heran dengan sistem pengamanan di sekolah tersebut. Menurutnya, petugas keamanan SMPN 8 Makassar terkesan lebih ketat dibandingkan saat melakukan konfirmasi di kantor gubernur, wali kota, Polda, bahkan kejaksaan.
"Jangankan bertemu kepala sekolah, untuk menyampaikan konfirmasi saja sangat sulit. Kami justru mempertanyakan, ada apa sehingga akses kepada kepala sekolah begitu tertutup? Apakah berkaitan dengan polemik SPMB yang baru selesai atau ada persoalan lain yang perlu diinvestigasi lebih lanjut," tegas Ketua Umum LSM Jangkar.
LSM Jangkar mengaku menerima informasi adanya dugaan daftar calon siswa "titipan" yang disebut-sebut dikuasai salah satu wakil kepala sekolah berinisial NR. Selain itu, beredar pula dugaan adanya intervensi dari sejumlah oknum. Seluruh informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum memperoleh klarifikasi resmi dari pihak sekolah.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi melanggar prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pelaksanaan SPMB sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
LSM Jangkar mendesak Dinas Pendidikan Kota Makassar, Inspektorat, Ombudsman RI, dan aparat penegak hukum melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB di SMPN 8 Makassar.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 8 Makassar maupun pihak terkait belum memberikan klarifikasi. Redaksi Media Bahana Merdeka tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(Tim)
0Komentar