Wakasek NR Diduga Memegang Daftar Nama Casis Titipan, Diduga Berasal dari Oknum Dinas Pendidikan, Oknum Anggota DPRD, hingga Pihak Berkepentingan
MAKASSAR – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di SMPN 8 Makassar, Jalan Batua Raya No. 1, Kecamatan Manggala, kembali menjadi sorotan. Ketua Umum LSM Jangkar mempertanyakan dugaan masih berlangsungnya upaya memasukkan calon siswa yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus melalui jalur resmi.
Berdasarkan informasi yang diterima Tim LSM Jangkar, setelah pengumuman hasil SPMB masih terdapat komunikasi dan upaya dari berbagai pihak agar calon siswa yang tidak lolos seleksi dapat diterima di SMPN 8 Makassar. Bahkan beredar informasi bahwa seorang wakil kepala sekolah NR diduga memegang daftar nama calon siswa titipan. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Informasi yang berkembang juga menyebut adanya dugaan intervensi dari oknum yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan, oknum anggota DPRD, hingga pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu. Seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan LSM Jangkar meminta agar dapat dijelaskan secara terbuka oleh pihak sekolah maupun instansi terkait.
Ketua Umum LSM Jangkar menegaskan, apabila benar terdapat praktik titipan atau intervensi terhadap proses SPMB, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan nondiskriminasi sebagaimana menjadi prinsip penyelenggaraan SPMB yang ditetapkan Kementerian Pendidikan.
Selain itu, penyelenggaraan SPMB juga harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap keputusan pejabat dilakukan secara transparan, berdasarkan aturan, dan bebas dari perlakuan istimewa.
LSM Jangkar meminta Kepala SMPN 8 Makassar agar tidak tunduk terhadap tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun. Apabila memang terdapat penambahan kuota atau penerimaan susulan, sekolah wajib menjelaskan dasar hukum, mekanisme, serta daftar penerimanya secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan dugaan adanya jalur khusus di luar ketentuan.
Ketua Umum LSM Jangkar juga mendesak Dinas Pendidikan Kota Makassar, Inspektorat, dan Ombudsman untuk melakukan pengawasan serta pemeriksaan apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB.
"Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa seluruh peserta diperlakukan sama di hadapan aturan. Jangan sampai muncul persepsi adanya jalur titipan atau perlakuan khusus yang mencederai kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan murid baru. Jika informasi ini tidak benar, pihak sekolah perlu memberikan klarifikasi secara terbuka," tegas Ketua Umum LSM Jangkar.
Hingga rilis konfirmasi ini disampaikan, Tim LSM Jangkar masih menunggu tanggapan resmi dari Kepala SMPN 8 Makassar, Wakil Kepala Sekolah, serta Dinas Pendidikan Kota Makassar. Redaksi memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menyampaikan hak jawab dan hak klarifikasi sebelum berita dipublikasikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim Jangkar)
0Komentar