PANGKEP – Dugaan adanya praktik pengendalian proyek pemerintah oleh pihak yang berada di luar struktur resmi pemerintahan kembali menjadi sorotan. LSM Jangkar mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Kabupaten Pangkep, BPKP, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri informasi yang berkembang terkait dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Sorotan tersebut muncul setelah beredar informasi yang menyebut adanya pihak tertentu yang diduga memiliki pengaruh kuat dalam penentuan rekanan proyek pemerintah, meskipun tidak memiliki kewenangan formal dalam struktur pemerintahan. Informasi itu juga mengaitkan dugaan adanya kesepakatan dengan rekanan tertentu pada sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangkep.
LSM Jangkar menegaskan bahwa informasi tersebut perlu diuji melalui proses hukum dan audit yang objektif. Jika benar terdapat intervensi pihak luar dalam proses pengadaan, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
"Setiap paket proyek pemerintah wajib dilaksanakan secara transparan, kompetitif, adil, dan bebas dari intervensi pihak yang tidak memiliki kewenangan. Jika terdapat dugaan pengaturan pemenang atau campur tangan pihak luar, maka hal itu harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum," tegas LSM Jangkar.
Selain itu, LSM Jangkar juga meminta agar proyek-proyek yang menjadi sorotan diaudit menyeluruh, termasuk dugaan keterlambatan pekerjaan pada proyek lain yang dikerjakan oleh rekanan yang sama, untuk memastikan apakah pelaksanaannya telah sesuai kontrak.
Secara hukum, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan prinsip pengadaan harus efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan, pengaturan pemenang, atau persekongkolan dalam pengadaan, maka dapat menjadi objek pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya mengenai penyalahgunaan jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengatur bahwa setiap pejabat pemerintahan wajib mengambil keputusan berdasarkan kewenangannya sendiri tanpa dipengaruhi pihak yang tidak memiliki legalitas dalam pengambilan keputusan.
LSM Jangkar mendesak Bupati Pangkep agar memastikan seluruh kepala OPD dan pejabat pembuat komitmen (PPK) bekerja secara independen serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intervensi pihak luar.
Hingga berita ini disusun, pihak-pihak yang disebut dalam informasi yang beredar belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim Jangkar)
0Komentar