Pangkep, Provinsi Sulawesu-Selatan Ind9nesia,Bahana Merdeka,Com
PANGKEP – Dewan Pimpinan Pusat LSM Jangkar RI menyoroti proyek Normalisasi Drainase di Kelurahan Segeri, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026. Proyek dengan Nomor SPK: 03/SUPER/DS.MK.PUTR.V.2026 tertanggal 25 Mei 2026, masa pelaksanaan 150 hari kalender, yang dikerjakan oleh CV. Nysa Bayangkara, diduga menyimpan sejumlah persoalan yang dinilai layak ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum (APH).

Ketua Umum LSM Jangkar RI, Agung Jack, mengatakan hasil investigasi awal di lapangan menemukan indikasi pekerjaan yang diduga tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Tim investigasi juga menduga adanya pola kesepakatan atau pengaturan terselubung terhadap rekanan tertentu sejak proses pengadaan, yang apabila terbukti dapat bertentangan dengan prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Indikasi ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, RAB, proses pemilihan penyedia, kontrak kerja hingga hasil pekerjaan fisik di lapangan. Jangan sampai proyek yang dibiayai uang rakyat justru menjadi ajang pengaturan kepentingan pihak-pihak tertentu," tegas Agung Jack.

Menurutnya, apabila benar ditemukan pengaturan rekanan, pengurangan volume pekerjaan, penggunaan material di bawah spesifikasi kontrak, atau pekerjaan yang tidak sesuai RAB namun tetap dibayarkan penuh, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

LSM Jangkar RI mengingatkan bahwa seluruh proses pengadaan wajib berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Di sisi lain, pelaksanaan pekerjaan konstruksi juga wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengharuskan setiap pekerjaan memenuhi standar teknis, mutu konstruksi, keselamatan kerja, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila dugaan tersebut terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara atau dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan, maka dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

LSM Jangkar RI juga mempertanyakan fungsi pengawasan PPK, konsultan pengawas, PPHP, serta instansi teknis terkait, karena lemahnya pengawasan dinilai dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan kualitas maupun volume pekerjaan.

"Jangan sampai proyek dinyatakan selesai dan dibayarkan 100 persen, tetapi kualitasnya jauh dari spesifikasi kontrak. Semua pihak yang memiliki kewenangan pengawasan harus dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan penyimpangan," ujar Agung Jack.

LSM Jangkar RI mendesak Kejaksaan, Kepolisian, BPK, BPKP, APIP, dan Inspektorat segera melakukan audit investigatif serta pemeriksaan fisik dengan melibatkan tenaga ahli independen guna menguji kesesuaian volume, mutu material, kualitas pekerjaan, dan dokumen kontrak.

Lebih lanjut, Agung Jack menegaskan bahwa LSM Jangkar RI tidak akan berhenti melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara di Kabupaten Pangkep.

"Kami akan terus mengawal dan mengawasi seluruh proyek yang menggunakan uang negara di Kabupaten Pangkep, siapa pun pelaksananya. Jika ditemukan dugaan penyimpangan anggaran, pelanggaran spesifikasi, maupun indikasi adanya pihak yang mencoba menjadi beking terhadap proyek bermasalah, LSM Jangkar RI tidak akan tinggal diam. Seluruh temuan akan kami bongkar dan kami laporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran," tegas Agung Jack.

LSM Jangkar RI menegaskan bahwa pengawasan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan perundang-undangan lainnya. Seluruh dugaan yang disampaikan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, profesional, transparan, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim Investigasi LSM Jangkar RI)