Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
Makassar – Tim Investigasi Bahana Merdeka bersama LSM Jangkar mengaku telah tiga kali mendatangi SMAN 16 Makassar untuk meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Sekolah berinisial YS terkait polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Namun, hingga kunjungan terakhir, tim mengaku belum berhasil bertemu langsung dengan kepala sekolah.

Menurut tim investigasi, setiap kali datang ke sekolah mereka menanyakan keberadaan kepala sekolah kepada petugas keamanan, guru, maupun staf. Jawaban yang diterima selalu sama, yakni kepala sekolah sedang tidak berada di tempat. Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan sejumlah siswa yang ditemui di lingkungan sekolah.

"Itu mobil kepala sekolah ada, berarti kepala sekolah ada, Pak," ujar salah seorang siswa kepada tim.

Karena belum berhasil memperoleh penjelasan secara langsung, upaya konfirmasi kemudian dilakukan melalui Tim Media Tribrata Nusantara. Melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon, YS membantah tudingan bahwa dirinya menghindari wartawan maupun LSM. Ia menjelaskan saat Tim Jangkar datang, dirinya sedang berada di dalam kelas memberikan arahan dan motivasi kepada siswa baru.

YS juga menegaskan bahwa siswi bernama Afikah diterima melalui jalur prestasi, bukan melalui mekanisme di luar ketentuan. Menurutnya, seluruh dokumen pendukung tersedia dan siap diperlihatkan kepada media maupun pihak yang berkepentingan.

Meski telah menerima penjelasan tersebut, Tim Investigasi Bahana Merdeka bersama LSM Jangkar menegaskan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan adanya peserta didik yang masuk melalui mekanisme di luar jalur resmi tetap harus diuji secara objektif. Tim menilai seluruh data kelulusan, kuota rombongan belajar (rombel), serta data Dapodik perlu diverifikasi oleh instansi berwenang guna memastikan seluruh proses SPMB berjalan sesuai aturan yang berlaku.

LSM Jangkar juga mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Inspektorat, Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, dan DPRD Sulsel untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB di SMAN 16 Makassar agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat diselesaikan berdasarkan fakta, data, dan ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah memuat penjelasan Kepala SMAN 16 Makassar sebagai bentuk pemenuhan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Tim)