Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR – Keluarga Besar Laskar The Iwan (LTI) bersama Komando Paku Terbang dan sejumlah mahasiswa menggelar aksi damai di Kota Makassar dengan mendesak PT Mandiri Tunas Finance dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar memberikan kepastian hukum atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di lokasi aksi, massa menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses PHK terhadap salah seorang karyawan. Mereka meminta manajemen perusahaan membuka secara transparan dasar pengambilan keputusan serta memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut keterangan yang disampaikan massa aksi, persoalan bermula dari pengajuan biaya penarikan sebesar Rp17 juta yang disebut diketahui oleh sejumlah pejabat internal perusahaan, mulai dari pimpinan cabang, BM Multiguna, Area Remedial, Kawil hingga Kadiv. Dalam proses selanjutnya, nilai pengajuan tersebut disebut berubah menjadi Rp14 juta setelah melalui pembahasan dan persetujuan internal.

Massa aksi mempertanyakan alasan hanya satu orang yang diduga dikenai sanksi PHK, sementara berdasarkan informasi yang mereka sampaikan, proses tersebut disebut telah diketahui dan melibatkan beberapa jenjang pejabat di lingkungan perusahaan.

«"Jika benar proses tersebut diketahui dan disetujui secara berjenjang, maka perlu dijelaskan kepada publik mengapa hanya satu pihak yang harus menanggung konsekuensi. Prinsip keadilan dan persamaan perlakuan harus ditegakkan," tegas perwakilan massa aksi.»

Massa juga mendesak Disnaker Kota Makassar agar tidak hanya bertindak sebagai mediator, tetapi menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya dengan memeriksa apakah proses PHK telah memenuhi prosedur hukum dan hak-hak normatif pekerja.

Mereka mengingatkan bahwa hubungan industrial di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan kerja harus mengedepankan mekanisme yang adil, transparan, serta menghormati hak-hak pekerja dan kewajiban pengusaha.

Selain itu, penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mengharuskan setiap perselisihan diselesaikan melalui tahapan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau Pengadilan Hubungan Industrial sesuai ketentuan yang berlaku.

Massa aksi menilai, apabila benar terdapat dugaan perlakuan yang tidak setara dalam penjatuhan sanksi atau proses PHK tidak dilaksanakan sesuai prosedur hukum, maka hal tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang guna menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.

Laskar The Iwan dan Komando Paku Terbang meminta manajemen PT Mandiri Tunas Finance membuka seluruh fakta terkait proses pengambilan keputusan tersebut secara transparan, sekaligus mendesak Disnaker Kota Makassar melakukan pemeriksaan objektif agar tidak muncul dugaan adanya perlakuan diskriminatif maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.

Massa menegaskan aksi yang dilakukan merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum secara damai sebagai bagian dari kontrol sosial dan perjuangan memperoleh keadilan bagi pekerja, serta berharap penyelesaian perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mandiri Tunas Finance maupun Disnaker Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.