Polres Soppeng melaksanakan pengamanan kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Aliansi Mahasiswa Soppeng Menggugat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Jalan Salotungo, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata. Senin, 27 Juli 2026.
RDPU yang dimulai pukul 14.30 WITA tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng, H. Nasfiding, dan dihadiri anggota DPRD Kabupaten Soppeng, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional Kabupaten Soppeng, Sekretariat DPRD beserta jajaran, Aliansi Mahasiswa Soppeng Menggugat, serta para tamu undangan.
Dalam forum tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya terkait beasiswa pemerintah daerah, kejelasan status aset pemerintah daerah, evaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), peran TNI dan Polri sesuai tugas pokok dan fungsinya, serta evaluasi terhadap klaim peningkatan ekonomi daerah.
Selama kegiatan berlangsung, personel Polres Soppeng bersama unsur pengamanan lainnya melaksanakan pengamanan secara humanis dan profesional sehingga seluruh rangkaian RDPU dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Kegiatan berakhir sekitar pukul 16.45 WITA, dan seluruh peserta meninggalkan lokasi dengan tertib tanpa adanya gangguan kamtibmas.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K. mengatakan bahwa Polres Soppeng berkomitmen memberikan pengamanan maksimal pada setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Polri hadir untuk menjamin keamanan seluruh pihak, baik peserta kegiatan maupun masyarakat. Penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara, dan tugas kami adalah memastikan seluruh proses berlangsungaman, tertib, serta tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif," ujar Kapolres.
AKBP Aditya Pradana mengapresiasi seluruh peserta RDPU yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib serta mengedepankan dialog dalam penyampaian pendapat.
"Terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya rekan-rekan mahasiswa, DPRD, dan seluruh unsur yang terlibat karena telah bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif. Sinergi seperti ini menjadi wujud kedewasaan berdemokrasi di Kabupaten Soppeng," tambahnya.
Pengamanan kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Soppeng Nomor: Sprin/457/Pam.3/2026 tanggal 27 Juli 2026. Sebelum pelaksanaan pengamanan, seluruh personel telah menerima arahan mengenai pola bertindak sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing sehingga pelaksanaan pengamanan berjalan efektif, humanis, dan profesional.
Polres Soppeng akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dalam setiap pengamanan kegiatan masyarakat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang aman, damai, dan kondusif di wilayah hukum Polres Soppeng.
0Komentar